40 Anggota DPRD Mewakili 410 Ribu warga Sintang bersepakat “Peladang Bukan Penjahat”

0
1255

Berikan dukungan Moral, Ketua dan Sejumlah Anggota DPRD Sintang Ikut Aksi Damai ke pengadilan Negeri Sintang menuntut Pembebasan Enam Peladang yang terpidana kasus Karhutla
LINTASKAPUAS I SINTANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sintang menyampaikan bahwa seluruh anggota Dewan mewakili 410 masyarakat Sintang dengan tegas mengatakan bahwa “Peladang Bukan Penjahat” .
“Saya selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sintang mewakili kawan-kawan Anggota Dewan semuanya dan suara 410 masyarakat Sintang dengan tegas mengatakan bahwa peladang bukanlah penjahat, “ungkap Floresnsius Ronny kepada sejumlah Media saat menggelar konferensi Pers diruang kerjanya, kamis(21/11/2019)
Ronny mengatakan bahwa saat Aliansi Solidaritas Anak Peladang(ASAP) menggelar aksi Damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Sintang hamper seluruh anggota DPRD Sintang ikut bersama-sama menyuarakan aspirasi masyarakat terhadap pembebasan enam orang peladang dijerat tidak pidana kasus kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla)
“Keberadaan seluruh anggota Dewan ikut terlibat dalam aksi damai tersebut sebagai bentuk bahwa seluruh anggota Dewan bersepakat bahwa peladang bukan Penjahat, “ungkap Politii Muda NasDem ini.
Menurut Ronny, terjeratnya enam peladang dalam kasus Karhutlla tersebut bukan karena ada unsur kesengajaan, namun karena ketidak tahuan masyarakat terhadap aturan dan larangan. “oleh karena ketidak tahuan inilah, makanya perlu ada kebijakan hati nurani dan harus memberikan rasa keadilan.
Ia juga mengapresiasi aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung pengadilan Negeri Sintang bisa berjalan dengan aman, tertib dan damai. “kami Selaku Dewan sangat mengapresiasi Aksi unjuk Rasa yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB secara umum berlangsung damai. Tidak terjadi tindakan anarkis yang menyebabkan bentrokan dengan aparat kepolisian.
Wakil Rakyat daerah pemilihan Kelam Permai – Dedai ini juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait yang mempunyai hak wilayah sektoral kerjanya, untuk putusan enam peladang ini dapat dipertimbangkan agar dibebaskan.
“Kami mohon pertimbangannya, agar enam peladang ini bisa bebas demi hukum. Dan kami juga berharap semua pimpinan daerah, baik tingkat kabupaten, provinsi dan pusat dapat memberikan solusi ke depan,” kata dia.
Solusi tersebut bisa berupa bantuan program untuk peladang. Karena diketahui, bahwa di Sintang, umumnya Kalbar ini memiliki cukup luas lahan gambut.
“Situasinya beda dengan Pulau Jawa. Kalau kita di sini tidak memiliki gunung merapi, sehingga kadar asam tanah itu tinggi. Kenapa masyarakat membakar lahan. Supaya zat asam dipermukaan tanah itu bisa hilang, sehingga bisa ditanami padi,” katanya.

Ia juga tak menampik, bahwa kemampuan masyarakat sangatlah terbatas, tentu juga harus dibantu alat-alat pertanian yang lengkap. Maka dari itu, tidak ada salahnya kalau pemerintah pusat memberikan Rp1 hingga Rp2 triliun khusus untuk peladang.
“Dengan begitu, sehingga lahan gambut bisa dikelola. Karena ada bantuan program itu, seperti pupuk dan lain sebagainya,” pungkasnya.