Ringkus Pengedar Narkoba, Polsek Nanga Tayap Amankan 26 Klip Sabu Siap Pakai

0
66

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Nanga Tayap Polres Ketapang meringkus seorang pria berinisial JU (35) yang diduga sebagai pengedar narkoba di area perumahan karyawan di sebuah Perusahaan di Desa Pangkalan Suka Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan barat, Pada Rabu (19/11/2025), lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Nanga Tayap IPTU Bagus Tri Baskoro, mengatakan, Diamankannya pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya lokasi di perumahan karyawan yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Dari informasi ini, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JU di dalam kamar perumahan tersebut,” ujar IPTU Bagus, Selasa (25/11), siang.

Lanjut Bagus menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa 26 klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,97 gram, 1 buah bong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar 270.000 rupiah.

Bagus menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku sendiri kita sangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Ags)