Sepekan Operasi Zebra Kapuas, Polres Ketapang Berikan 5 Sanksi Tilang, 242 Teguran dan 21 Pernyataan Tertulis

0
73

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Sepekan menggelar Operasi Zebra Kapuas 2025, Polres Ketapang mencatat sejumlah penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya. Hingga hari ketujuh ini, petugas telah mengeluarkan 5 surat tilang, 242 sanksi teguran dan 21 surat pernyataan tertulis kepada para pengendara yang terjaring operasi razia.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Yunita Puspita Sari menyampaikan bahwa hasil penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan.

“Penindakan dilakukan secara selektif dan proporsional. Tilang diberikan untuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan, sedangkan teguran dan pernyataan tertulis kami berikan untuk mengedukasi pengendara agar lebih disiplin,” ujar Yunita, Selasa (25/11), siang.

Yunita menjelaskan, Dalam sepekan ini, sejumlah pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain tidak memakai helm SNI dan Helm ganda, tidak membawa surat kendaraan, penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan sabuk pengaman serta penggunaan lampu kendaraan.

Yunita menegaskan, bahwa operasi akan terus dilaksanakan hingga akhir masa Ops Zebra Kapuas 2025, dengan fokus pada edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi diri dan kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” imbaunya.

(Ags)