Satresnarkoba Polres Ketapang Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Trans Kalimantan

0
953
Foto Tersangka AN beserta barang bukti. (Edit Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, meringkus Pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial AN laki-laki (34) warga Dusun Batu Monang, Desa Batu Mas, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (3/3/2021) Pukul 23.00 Wib, di depan salah satu Toko Seluller di jalur Jalan Trans Kalimantan Desa Nanga Tayap.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing saat dikonfirmasi membenarakan tentang penangkapan tersebut.

“Benar, saat dilakukan penangkapan, pelaku AN yang sedang mengendarai mobil jenis Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi KH 1961 FG berwarna Hitam berhenti di salah satu Toko Seluller di jalur jalan Trans Kalimantan Desa Nanga Tayap, yang mana kita duga pelaku akan melakukan transaksi Narkoba,” ungkap Kasat Narkoba IPTU. Anggiat Sihombing, Sabtu (6/3) Siang.

Sihombing menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang diterima oleh anggotanya.

“Pelaku Kita amankan setelah anggota kita mendapatkan info awal bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya pelaku ini kita buntuti, dan saat pelaku singgah di depan Toko Seluller di Daerah Tayap, Kita langsung lakukan upaya hukum mengamankan pelaku,” jelasnya.

“Saat kita lakukan penggeledahan badan dan penggeledahan mobil yang dikendarai pelaku yang sempat disaksikan warga sekitar, kita dapatkan dari dalam laci pintu depan mobil sebelah kiri berupa satu buah kotak plastik bening yang berisi tiga puluh tiga (33) paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal yang diduga sabu serta sebuah alat hisap sabu bong,” imbuhnya

Sihombing menambahkan, Selain 33 Paket sabu dengan total berat bruto 14,54 gram dan sebuah alat hisap sabu, pihaknya juga mengamankan Mobil jenis Toyota Fortuner dengan nomer Polisi KH 1961 FG warna Hitam yang dikendarai pelaku untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Kecamatan Tayap tersebut, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. (Agsfy)