Sekda Sintang Buka Kegiatan Pengantar Tugas dan Penyerahan SK P3K Guru Tahap 1 di Sintang

0
428
Sekretaris Daerah Sintang memberikan arahan dalam kegiatan pengantar tugas dan penyerahan SK PPPK tahap 1 bertempat di Aula BKPSDM Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, membuka pelaksanaan kegiatan pengantar tugas dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap 1 tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, pada Kamis (14/4/2022) bertempat di Aula BKPSDM Sintang.

Dalam arahannya, Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan bahwa penyelenggaraan pembangunan bidang Pendidikan masih membutuhkan sumber daya manusia yang handal dalam rangka meningkatkan pemerataan dan kualitas pendidikan di Indonesia khususnya di daerah, “Saat ini di tengah-tengah agenda reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik sebagai langkah strategis untuk membangun SDM agar menjadi berkualitas dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka sistem rekrutmen ASN juga telah dilaksanakan secara transparan, adil dan akuntabel dengan metode CAT,” kata Yosepha.

Yosepha meminta kepada para PPPK di Sintang nantinya diharapkan agar bekerja menjadi seorang tenaga pendidik yang professional dan produktif dalam menjalankan tugas, “Saudara-saudara semua harus mampu melaksanakan tugas yang diberikan dan harus memiliki kemampuan untuk melakukan inovasi dalam melaksanakan tugas disekolah, dengan selalu berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Sekda.

“Selain itu, saudara-saudara juga diharapkan dapat mewujudkan disiplin kerjayang tinggi dimanapun saudara bertugas, ingat, bahwa Pemkab Sintang dapat melakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila saudara melakukan pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan yang telah diatur dalam perjanjian kerja yang telah disepakati bersama,” sambung Sekda.

Sekda mengingatkan kepada PPPK untuk berpegang teguh kepada komitmen untuk mengabdi di Sintang, “Perlu diingat, dalam masa 5 tahun perjanjian kerja terhitung sejak saudara menjadi PPPK, kinerja saudara semua akan dilakukan penilaian dan evaluasi, jika kinerja baik atau sangat baik, maka akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemda untuk melakukan perpanjangan hubungan perjanjian kerja yang tentunya dengan persyaratan-persyaratan tertentu, dan saat ini memang belum ada pedoman atau petunjuk teknis terkait perpanjangan hubungan P3K, tetapi kami yakin bahwa Pemerintah Pusat sudah mempersiapkan itu semua,” ujarnya.

Sekda memberikan pesan 3 hal kepada para PPPK Guru tahap 1 tahun 2021, “Pertama, laksanakan tugas sesuai tupoksi anda sebagai guru, kedua laksanakan tugas kedinasan yang diperintahkan oleh pimpinan dalam hal ini Kepala Sekolah atau bahkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ketiga, berikan saran atau masukan kepada Kepala Sekolah yang bernilai positif atau membangun, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka meningkatkan program pelayanan Pendidikan,” pesan Sekda.

“Saya berharap agar saudara semua dapat bertindak arif dan bijaksana dalam mengemban tugas yang diberikan, pahami dan patuhi semua ketentuan yang berlaku, jadilah guru yang menyatu dengan masyarakat di mana saudara bertugas, jaga sikap netralitas jangan ikut-ikutan terhadap dunia politik, kampanye dan sebagainya, tulus dalam bertugas,” pesan Sekda.