Sekeluarga Berhasil Gondol 53 Unit Sepeda Motor Berakhir di Bui

0
307

Kapolres Sintang Tommy Ferdian menunjukkan barang bukti kunci kontak dan STNK motor curian dalam Press Release yang digelar dihalaman Mapolres Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG- Sebanyak 53 unit kendaraan sepeda motor hasil curian pasangan suami istri dan anaknya berhasil diamankan aparat Kepolisian Resort Sintang.

Pengungkapan aksi pencurian sepeda motor yang dilakoni satu keluarga pasangan suami istri dan anak tersebut disampaikan langung dalam press release yang digelar di halaman Mapolres Sintang, Rabu(9/2/2022).

Tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor pasangan suami istri dengan inisial AR (52) dan ER (36) serta anaknya yang masih di bawah umur berinisial DS (16).

Selain itu, tiga orang penadah juga ditetapkan sebagai tersangka atas inisial YK (50), YA (46), dan SR (43).

Kapolres Sintang, Tommy Ferdian mengatakan dari 53 sepeda motor yang berhasil diamankan terungkap saat pelaku tersangka ER (36) bersama anaknya yang masih di bawah umur tertangkap basah oleh warga sedang melancarkan aksinya di kompleks perumahan BTN Nabila, Desa Balai Agung, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Rabu(26/1/2022).

“Pengungkapan ini berawal dari 3 motor yang berhasil kita amankan dan setelah dilakukan pengembangan baru kita dapatkan 50 unit lagi yang sudah dijual kepada pembeli,” jelas Tommy.

Kapolres juga mengatakan pasangan suami istri tersebut sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2020 diberbagai wilayah mulai dari Kota Sintang, Kecamatan Sungai Tebelian dan Kabupaten Melawi dan sudah berhasil menjual puluhan sepeda motor.

Sat Reskrim Polres Sintang gelandang 6 tersangka tindak pidana pencurian 53 sepeda motor ke ruang tahanan Mapolres Sintang

“Dari aksi pencurian sepeda motor ini kita mengamankan enam orang tersangka yakni 3 orang pemetik (Yang mengambil sepeda motor) dan tiga lagi sebagai penadah, penjual motor hasil curian,” ucapnya.

Tommy menuturkan tersangka melancarkan aksinya di saat korbannya lalai.
“Mayoritas motor yang dicuri itu adalah motor milik korban yang lalai dengan keamanannya seperti meninggalkan kunci kontak motor dan tidak dikunci stang,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka Pelaku pencurian akan dijerat pasal 363 kuhp dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara dan penadah dijerat pasal 480 kuhp dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.