*Pertamina Pastikan Pembelian Solar Menggunakan Drum Diperbolehkan Selama Ada Rekomendasi*
Hal ini diungkapkan Joni yang merupakan satu diantara warga Desa Air Tarap Kecamatan Kendawangan. Joni mengatakan bahwa saat ini pihaknya kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi khusunya solar, yang mana hal tersebut berdampak pada penerangan di lingkungan desa mereka.
Joni menuturkan, bahwa sampai saat ini desanya belum teraliri listrik sehingga solusi untuk penerangan masih menggunakan mesin genset yang memerlukan solar untuk dapat beroperasional.
“Kalau genset desa hidupnya dari jam 6 sampai 12 malam berapa kebutuhan perhari saya kurang tau, tapi kalau genset rumah pribadi kebutuhann bisa 10 liter bahkan lebih, tapi sekarang kami susah dapatkan solar sehingga dampaknya kami terpaksa gunakan penerangan seadanya seperti lampu senter,” ungkap Joni Minggu (31/08/2022) siang.
Joni berharap, selain segera masuknya SPBU diwilayah mereka (Air Tarap) dan daerah perhuluan secara merata, pihaknya juga meminta agar pendistribusian minyak menggunakan drum sesuai rekomendasi pihak terkait dapat terus dilakukan guna memenuhi kebutuhan BBM mereka.
“Sebelumnya masyarakat ditempat saya mendapatkan solar subsidi dari agen atau warung-warung namun sudah satu pekan terakhir tidak ada solar yang diperjual belikan lantaran pihak agen atau warung tidak mendapatkan solar dari SPBU-SPBU,” terangnya.
“Dapat info dari yang biasa jual, mereka sekarang susah dapatkan solar tidak seperti biasa apakah karena tidak bisa pembelian menggunakan drum atau apa yang jelas sekarang langka,” timpalnya.
Terkait hal ini, pihaknya berharap agar ada solusi dari Pemerintah khususnya Pertamina yang menjadi pihak terkait dalam hal ini agar distribusi solar bisa sampai ke wilayah-wilayah pedalaman seperti di desa mereka, baik dengan pembelian menggunakan drum atau sistem lainnya selama sesuai aturan dan peruntukan agar bisa diakomodir.
“Kami dihulu sudah banyak diam, minyak goreng naik kami diam, sekarang cuma untuk dapatkan penerangan kami harus mengemis agar bisa dapat solar, untuk itu kami minta agar ada solusi agar solar bisa kembali masuk ke tempat kami terserah apakah dari warung atau agen membeli menggunakan drum atau wadah apa selama ini benar untuk masyarakat dan sesuai peruntukan saya rasa tidak ada yang bisa mempersalahkan, sebab kami juga bagian dari rakyat Indonesia,” ketusnya.
Sementara itu, Usman (44) warga Kecamatan Manis Mata meminta agar pemerintah khususnya Pertamina untuk tegas dalam memberikan solusi terkait persoalan BBM khususnya solar subsidi yang sulit didapatkan masyarakat pedalaman, khususnya.
“Harus tegas, kalau dalam aturan melarang penjualan menggunakan drum meskipun ada rekomendasi dan resmi maka seluruh SPBU jangan biarkan menjual itu, namun jika dalam aturan diperbolehkan selama peruntukan jelas dan ada rekomendasi maka sampaikan ke SPBU agar layani, karena kami masyarakat pedalaman jadi korban akan ketidaktegasan soal aturan ini,” katanya.
Usman mengakui, bahwa selama ini dirinya sangat terbantu dengan adanya agen-agen yang menjual BBM di pedalaman yang mana agen-agen membeli BBM ke SPBU menggunakan drum lantaran tidak mungkin membeli SPBU hanya menggunakan tangki kendaraan sebab tentu tidak dapat kembali dijual ke masyarakat pedalaman.
“Tidak mungkin bagi kami masyarakat, sudahlah akses mau ke kecamatan lain atau ke kota ketapang susah kemudian datang kesana cuma membeli solar 1-5 liter setelah itu pulang, bayangkan berapa banyak kerugian kami, makanya kami minta pertamina tegas infokan ke SPBU agar tetap jual minyak ke agen-agen menggunakan drum selama itu diatur secara resmi dan tidak melanggar aturan,” ketusnya.
“Kalau tidak sesuai aturan silahkan di tindak atau diberhentikan tapi kalau aturan ada dan diperbolehkan jangan distop dan merugikan kami masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, menyikapi kelangkaan BBM khususnya solar di wilayah pedalaman akibat tidak diperbolehkan penjualan BBM menggunakan drum-drum meskipun memiliki rekomendasi, SBM IV Kalimantan Barat, Bima mengaku bahwa penjualan BBM termasuk solar sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mana apabila ada daerah perhuluan yang membutuhkan solar harus melampirkan surat rekomendasi dan kemudian bisa mengisi ke SPBU-SPBU yang menjual solar subsidi.
“Sebenarnya sudah diatur dan bisa saja pembelian itu dilakukan,” tegasnya.
Lanjutnya, hanya saja jika memang saat ini ada SPBU tidak menjual minyak khususnya kepada pembeli di perhuluan menggunakan drum bisa jadi akibat dari viralnya berita soal antrian pembelian minyak beberapa waktu lalu ditambah lagi informasinya akan ada aksi demo terkait persoalan BBM ini.
“Mungkin kekhawatiran kawan-kawan dilapangan itu, sehingga sementara pengisiaan ke konsumen-konsumen, namun yang jelas aturan pembelian sesuai rekomendasi bisa asal sesuai dengan Perpres,” tuturnya.
Saat ditanyai soal penegasan apakah pembelian solar bersubsidi menggunakan drum dan memiliki rekomendasi tetap diperbolehkan dirinya mengaku akan menyampaikan hal tersebut kepada teman-teman SPBU.
“Kita akan sampaikan agar menyalurkan itu sesuai ketentuan,” tukasnya.
(Ags)