
LINTASKAPUAS | SINTANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang meringkus spesialis pembobol toko retail di Kabupaten Sintang.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) tersebut setelah Satreskrim Polres Sintang menerima laporan dari pihak korban.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (tkp) serta melihat bukti rekaman cctv toko, Satreskrim Polres Sintang berhasil mengindetifikasi pelaku atas nama inisial HA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang, AKP Idris Bakkara mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kambuhan yang pernah di penjara karena melakukan tindak pidana pencurian serupa pada tahun 2018 dengan hukuman 1.8 penjara. Tersangka HA merupakan warga dari Palembang yang merantau datang ke Kabupaten Sintang.
Kasat Reskrim Polres Sintang menjelaskan bahwa tersangka pertama kali membobol Indomaret yang berlokasi di jalan M. Saad Kelurahan Tanjung Puri pada 26 juni 2022 lalu dengan kerugian mencapai angka Rp. 23 juta.
Dengan jarak waktu satu bulan tersangka kembali melancarkan aksinya dengan membobol Alfamart di Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, pada 26 Juli 2022. Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka terekam CCTV dengan kualitas gambar yang cukup baik.
Idris Bakkara menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan pegawai Alfamart Ulak Jaya terkait adanya pembobolan dengan menjebol dinding bangunan dan berhasil menggondol uang sebesar Rp.27.603.000,00 serta satu unit handphone inventaris toko.
Dalam melancarkan aksi pencuriannya, tersangka HA menjebol dinding bangunan toko dari belakang menggunakan peralatan berupa linggis, pahat, dan besi bulat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.