LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Pusat, Menyerahkan tersangka YH, (48) Warga Negara Asing (WNA) asal China ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang atas dugaan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam keterangannya, Direktur Pembinaan Program Minerba ESDM, Sunindyo Suryo Heryadi mengatakan, Ditetapkannya WNA asal China berinisial YH tersebut dikarenakan melakukan aktivitas Penambangan Emas diluar koridor izin yang dimiliki atau tanpa izin.
“YH diketahui melakukan penambangan emas tanpa izin di kawasan lain, yang mana hal tersebut melampaui dari izin yang dimimiki oleh PT. SRM,” ujar Sunindyo dalam konferensi pers yang digelar di ruang Aula Adhi Kejari Ketapang pada Selasa (9/7/2024), siang. Bersama Kajari Ketapang dan Perwakilan dari Mabes Polri.
Sunindyo menjelaskan, penyerahan tersangka YH dan barang bukti ke Kejari Ketapang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejagung.
“Kerja kolaboratif antara Kementerian ESDM, Mabes Polri dan Kejagung, menyatakan berkas perkara kasus pertambangan emas tanpa izin terhadap tersangka YH kini telah masuk dalam tahap 2 atau P21 oleh Kejagung RI,” jelasnya.
“Atas kelengkapan berkas tersebut, kementerian ESDM menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejari Ketapang pada hari ini (Selasa Red). Selanjutnya berkas perkara akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan dalam watu dekat,” tuturnya.
Sunindyo menambahkan, penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka ini sebagai komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum terhadap kasus minerba termasuk ilegal mining seperti peti di Kabuapten Ketapang.
Sementara itu, Kajari Ketapang, Anthoni Nainggolan, mengatakan, Sebagai jaksa penuntut umum pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
(Ags)