Tak Miliki Izin Penggunaan Air Permukaan, Sejumlah Pimpinan PT HSL Cargill Group Diperiksa Polisi

0
103
Foto: Pihak Managemen PT. HSL Cargill Group usai Diperiksa Penyidik Unit 4 Reskrim Polres Ketapang. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – PT Harapan Sawit Lestari (HSL) yang merupakan Cargill Group diduga tidak mengantongi izin penggunaan air permukaan atau air sungai., yang mana hal tersebut diperkuat dengan pemeriksaan oleh Kepolisian Resort (Polres) Ketapang dengan memanggil dan memeriksa sejumlah managemen PT HSL.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan membenarkan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak managemen PT. HSL terkait dugaan penggunaan air permukaan tanpa izin.

“Kita sudah tiga kali melakukan pemanggilan dan sekarang sudah tahap penyidikan berkaitan penggunaan air permukaan tanpa izin oleh PT HSL,” katanya, Rabu (14/8/2024).

Wawan melanjutkan, pihaknya juga sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap PT HSL diantaranya RJ selaku Regional Head Goverment, MY Manager Pabrik, WR Staf Perizinan dan Dirut HSL, LK.

“Bahkan ada yang sudah pemanggilan kedua, saat ini proses hukumnya terus berjalan nanti akan kami informasikan kembali proses lebih lanjutnya,” tegasnya.

Wawan menambahkan, bahwa dari informasi dan hasil pemeriksaan diduga saat ini PT HSL tidak memiliki izin penggunaan air permukaan. Padahal menurutnya sesuai Pasal 49 ayat 2, penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan maka ada sanksinya.

“Secara aturan harus ada izin, bahkan berdasarkan Pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda maksimal 5 Miliar,” paparnya.

Sementara itu, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang, Ridwan mengaku kalau kewenangan berkaitan izin pemanfaatan air permukaan tidak berada di Kabupaten.

“Izin itu bukan di Kabupaten tapi kewenangan Dinas di Provinsi,” jelasnya, Senin (12/8/2024).

Sementara itu, dari pantauan pada Selasa (13/8/2024) dan Rabu (14/8/2024) sejumlah managemen PT HSL kembali diperiksa oleh penyidik Polres Ketapang. Bahkan saat ingin diwawancarai usai dilakukan pemeriksaan selama berjam-jam, satu diantara pihak PT HSL enggan memberikan tanggapan mengenai kasus yang sedang dihadapi perusahaan yang tergabung dalam Cargill Group tersebut.

“Silahkan tanya sama penyidiknya saja,” katanya.

Sementara itu, Regional Head Goverment PT HSL, Rajali yang juga menjadi terperiksa dalam kasus tersebut tidak memberikan jawaban apapun. Pesan singkat whatsaap hingga telepon awak media belum ditanggapi oleh yang bersangkutan.

(Ags)