Saturday, October 3, 2026

Tersandung Kasus Korupsi, PT. Laman Mining Digeledah Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar

0
372
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar saat menggeledah Kantor PT. Laman Mining. (Foto Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan upaya paksa penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining, pada Senin (05/01/2026), pagi.

Hal ini merupakan peningkatan intensitas Kejati Kalbar dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perusahaan pertambangan bauksit tersebut.

Dalam penggeledahan pertama, Tim penyidik menggeledah Kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

Adapun Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang terkait, dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.

Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda Tim Penyidik membawa dokumen-dokumen yang berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian sekaligus penyitaan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Ia menjelaskan, bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Terlebih diakuinya, Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”pungkasnya.

(Ags)

error: Content is protected !!