Tertibkan Lokasi Peti di Sayan, Polres Ketapang Tak Dapati Pelaku Penambang

0
1237
Foto Tim Polres Ketapang Saat turun ke lokasi Peti di kawasan Sayan Kecamatan Hulu sungai.

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menertibkan lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sayan Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang pada Sabtu (13/06/2020) lalu.

Dalam penertiban tersebut jajaran Polres Ketapang yang turun kelokasi tidak mendapati para pelaku yang sedang melakukan aktifitas penambangan.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya Dryan Maestro, S.I.K., mengatakan bahwa Penertiban Lokasi pertambangan ini merupakan respon cepat Polres Ketapang dalam menindaklanjuti isu atau berita yang sempat beredar beberapa hari yang lalu di media elektronik dan media online terkait aktivitas penambangan di daerah Sayan.

“Penertiban tersebut dilakukan jajaran Polres Ketapang, pada Sabtu lalu atau 13 juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat tim dari Polres Ketapang tiba di lokasi, tim langsung menyampaikan himbauan kepada warga yang berada di lokasi agar menghentikan kegiatan karena limbah dari pengolahan tambang akan merusak lingkungan atau ekosistem sekitarnya,” Ujar Kasat Reskrim Senin (15/06/2020).

Kasat Reskrim melanjutkan, Tim gabungan dari Polres Ketapang yang langsung diterjunkan ke lokasi PETI yang terletak di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai untuk melakukan pengecekan. Sesampai dilokasi, tim menemukan beberapa warga penjaga lokasi yang selanjutnya tim melakukan kegiatan preemtif dan preventif melalui himbauan kepada warga yang berada di lokasi untuk agar tidak melakukan kegiatan penambangan karena dampaknya akan merusak lingkungan.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa, Polres Ketapang sebelumnya sudah mengambil langkah kongkrit terkait masalah PETI ini yaitu dengan melakukan tindakan penegakan hukum dengan melakukan penertiban aktivitas PETI di lokasi yang sama pada sekitar bulan November 2019 lalu.

“Tepatnya tanggal 08 November 2019 lalu, di lokasi Sayan ini, kami sudah melakukan upaya hukum dengan mengamankan sekitar 18 pelaku penambang tanpa izin serta barang bukti 133 karung bahan tambang dan 4 buah mobil yang digunakan para pelaku untuk mengangkut bahan tambang. Yang mana kesemua kasus sudah mendapati putusan inkrah dari pengadilan Negeri Ketapang,” Papar Kasat Reskrim.

Sementara itu Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., MH mengajak masyarakat agar lebih bijak serta berhati-hati dalam menggunakan medsos atau men-share berita yang belum pasti faktanya agar hal yang kita share ke media sosial tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara esensi berita dan faktanya, serta untuk menghindari kita dari jeratan hukum yang sudah di atur dalam undang-undang informatika Transaksi Elektronik (UU-ITE), dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat apalagi saat sekarang ini kita sedang melakukan normalisasi dari pandemi covid-19 ini. (Ags.Fy)