
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya dalam kurun waktu kurang lebih 12 jam atau lebih tepatnya pada Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Kita berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ME (20), warga Dusun Riam, Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, yang mana Kita duga kuat sebagai pelaku sekaligus ibu kandung dari bayi tersebut,” ungkap Kapolres Ketapang Melalui Kapolsek Jelai, AKP Zuanda, Selasa (22/02/2022) Siang.
Zuanda menjelaskan, terungkapnya pelaku pembuang bayi tersebut pada saat adanya informasi dari salah seorang warga di Desa Periangan bahwa ada salah satu asisten rumah tangganya yang menunjukan gelagat yang mencurigakan.
“Salah satu warga menginformasikan ke anggota kita bahwa pelaku ME ini yang semula kondisi tubuhnya agak gemuk dan buncit, tiba-tiba langsing, setelah itu pelaku ini juga menunjukan gelagat gelisah dimana ia dari subuh pagi mondar mandir ke toilet dengan membawa ember serta kain,” paparnya.
Terkait motif pelaku membuang bayi tersebut. Zuanda menerangkan, lantaran pelaku merasa malu telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap bersama pacarnya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa ia melahirkan di toilet rumah majikannya pada hari sabtu 19 februari 2022 sekira pukul 05.30 WIB, sesaat setelah melahirkan, ia langsung membungkus bayinya yang saat itu masih dalam kondisi hidup, dengan menggunakan kain lalu dimasukan kedalam ember kemudian dibawa ke sungai jelai yang selanjutnya dibuang pelaku ke sungai,” terangnya.
Zuanda menambahkan, untuk pelaku beserta barang bukti berupa ember dan kain pembungkus bayi sudah diamankan di Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan.
“Terkait laki-laki yang merupakan pacar pelaku yang diduga telah menghamili pelaku ME ini, sudah kita kantongi identitasnya dan sedang dalam pengejaran petugas,” tutupnya. (Ags)










