Tidak Netral, Oknum ASN di Tumbang Titi Terang-Terangan Dukung Paslon Farhan – Leo

0
2812

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Oknum Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tumbang Titi, SA diduga secara terang – terangan mendukung pasangan calon nomor urut 1, Farhan – Leonardus Rantan di Pilkada Ketapang tahun 2024.

Aksi ketidaknetralan SA yang berprofesi sebagai tenaga pendidik tersebut, terlihat pada pose foto bersama Farhan. SA secara jelas mengacungkan jari telunjuk tanda dukungan nomor satu.

Foto dalam format twibbonize itupun beredar di beberapa group whatsapp. Berdasarkan informasi, dia dikabarkan telah sering berada di posko pemenangan Farhan – Leo di Kecamatan Tumbang Titi.

Tidak hanya foto dukungan 01, pada unggahan video reel facebook akun inisial AM, tampak orang yang diduga SA ada dalam video. Dia menyambut kedatangan Farhan saat bersilaturahmi ke salah satu rumah warga di Tumbang Titi.

Dalam video, SA tampak memakai jaket kuning dan celana levis pendek. Seraya bertegur sapa, tenaga pendidik yang diketahui mengajar di SDN 29 Desa Titi Baru ini menjadi orang pertama menjabat tangan Farhan.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kebupaten Ketapang, Drs. Sugiarto, M.A.P, membenarkan bahwa SA merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai guru di SDN 29 Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi.

“Benar, berdasarkan data kepegawaian SA merupakan Pegawai ASN sebagai tenaga pengajar di SDN di Kecamatan Tumbang Titi,” ungkapnya, Selasa (5/11), siang.

Namun terkait sanksi apa yang akan diberikan, dirinya menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Bawaslu terkait pengawasan netralitas ASN dalam pilkada.

“Untuk sanksi kita masih menunggu surat rekomendasi dari pihak bawaslu, karena kewenangan pelanggaran netralitas ASN di pemilu ada di bawaslu,” jelasnya.

Namun, pihaknya akan segera melakukan kroscek ke lapangan, sambil menunggu keputusan dari bawaslu.

“Selain menunggu surat bawaslu, kita juga akan melakukan kroscek ke lapangan langsung terkait hal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya Bupati Ketapang, Martin Rantan sering mengingatkan bahwa ASN dan Pegawai Honorer harus bersikap netral di Pilkada.

“Aturan terkait Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan netralitas Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” tegas bupati. Pada saat melaksanakan apel gabungan dan deklarasi penandatanganan sikap netralitas ASN dan TNI – Polri pada Selasa (24/09/2024) lalu di Halaman Kantor Bupati Ketapang.

(Ags)