Tiga Kandidat Cakades Segar Wangi Layangkan Gugatan Sengketa Pilkades, Panitia Dinilai Tidak Netral

0
480
Foto Sudiro, salah satu Kandidat Cakades Segar Wangi saat menyampaikan berkas gugatan Sengketa Pilkades kepada Kabid Pemdes Marselus Dedi. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Tiga kandidat Calon Kepala Desa (Cakades) Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi melayangkan surat gugatan pelanggaran di Pilkades Serentak desa Segar Wangi tahun 2023 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Ketapang, Senin (3/07/2023) sore.

Saat dikonfirmasi salah satu kadidat cakades Segar Wangi, Sudiro, mengatakan bahwa surat gugatan yang disampaikan pihaknya ke dinas PMD kabupaten Ketapang terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu kandidat calon kades berinisial BS serta adanya dugaan keberpihakan pihak Panitia Penyelenggara Desa kepada Salah satu kandidat calon kades yakni BS.

“Hari ini sesuai kesepakatan dari tiga calon kades Segar Wangi termasuk saya sendiri, melayangkan surat gugatan kepada Panitia di Kabupaten dalam hal Ini Dinas PMD Ketapang terkait adanya dugaan pelanggaran etik atau pun aturan pilkades oleh Calon Kades berinisial BS,” ujar Sudiro.

Sudiro menjelaskan adapun pelanggaran yang dilakukan calon Kades BS salah satunya yakni, membagikan Nasi Kotak kepada warga di dekat areal TPS pada saat proses pemungutan suara.

“Berdasarkan Bukti Video yang kita miliki, Tim BS ini membagikan nasi kotak sebanyak 700 nasi kotak kepada warga di dekat areal TPS pada saat pemungutan suara berlangsung,” jelas Sudiro.

Tak hanya itu, berdasarkan bukti bukti yang dihimpun pihaknya, Sudiro menilai bahwa pihak Panitia Penyelenggara Pilkades Desa Segar Wangi dinilai tidak netral atau berpihak kepada salah satu calon.

“Banyak bukti bukti yang membuat dugaan kita bahwa pihak Panitia bersipat tidak netral, seperti pembiaran Baliho Calon Kades BS yang sudah memasuki hari tenang, dan pernyataan panitia yang menganggap pembagian nasi kotak oleh Tim BS merupakan sedekah, dan hal lainnya seperti isi dalam surat gugatan yang kami layangkan saat ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Marselus Dedi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat gugatan dari beberapa calon kepala desa termasuk Desa Segar Wangi.

“Benar, hari ini kita sudah menerima tiga berkas gugatan dari calon kepala desa termasuk tiga calon kades Segar Wangi,” akunya.

Ia menjelaskan, bahwa terkait sengketa Pilkades, pihaknya membuka peluang bagi calon kepala desa yang merasa keberatan dengan adanya temuan dugaan pelaranggaran agar mengajukan berkas gugatan setelah 3 hari kerja setelah pilkades selesai.

“Jadi, dari Kita juga ada membuka peluang, apabila ada keberatan dari calon kepala desa, terkait hasil pilkades kemarin boleh melakukan gugatan paling lambat 3 hari setelah panitia pilkades menyampaikan laporan hasil pemilihan,” jelasnya.

Lanjutnya, maksud 3 hari di dalam Perda yakni hari ini Senin 3 Juli 2023 sampai dengan Rabu 5 Juli 2023, selepasnya Kita akan terima namun tidak Kita proses gugatannya.

“Nah, adapun materi gugatan hanya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon. Sedangkan untuk keputusan hasil sengketa perhitungan suara tersebut diputuskan oleh Bupati yang bersipat final dan mengikat berdasarakan hasil penyelesaian sengketa oleh tim penyelesaian pemilihan kepala desa serta dengan memperhatikan masukan panitia pilkades BPD serta panitia pilkades tingkat kabupaten,” tutupnya.

(Ags)