Tolak Pemangkasan Kewenangan Jaksa, LAKI Ketapang: Harap Kajian Mendalam RUU KUHAP

0
81
Foto: Ilustrasi. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Menyikapi beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dimana terdapat beberapa polemik di dalamnya termasuk soal kewenangan Jaksa yang hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat membuat berbagai reaksi.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Asri Ruslan mengatakan jika draf RUU KUHAP yang beredar adalah benar maka tentu ada kemunduran dalam penangan tindak pidana khususnya kasus korupsi.

Menurut Asri Draf RUU KUHAP yang beredar dan menjadi viral, telah memangkas kewenangan Jaksa yang selama ini merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Peran jaksa sangat baik jika dilihat dari capaian pengungkapan kasus korupsi yang ada di Indonesia, bahkan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung kelas berat semua,” kata Asri, Rabu (18/2/2025), siang.

Asri menilai, harusnya draf RUU KUHAP tidak berfokus pada pemangkasan kewenangan salah satu aparat penegak hukum tetapi pada penguatan kolaborasi para aparat penegak hukum.

“Jadi muncul pertanyaan apa ada kepentingan pihak di balik ini, untuk itu dirinya berharap ada kajian lebih lanjut dan semoga draf yang beredar ini tidak benar karena pemangkasan kewenangan Jaksa tentu bagian dari mundurnya komitmen pemberantasan korupsi khususnya,” tuturnya.

Selain itu, Asri menilai jika memang ada hal-hal yang perlu dibenahi maka seharusnya bukan kewenangan yang dibatasi tapi sumber daya manusia di penegak hukum yang harus diperbaiki.

Untuk diketahui, beredarnya draf KUHAP menimbulkan banyak reaksi termasuk reaksi negatif dari sejumlah masyarakat dan pegiat anti korupsi.

(Ags)