Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah Program PTSL, Kades Air Dekakah Diperiksa Satgas Saber Pungli

0
187

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Terkait adanya laporan yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia mengenai adanya indikasi Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Desa Air Dekakah Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, Tim Satgas Saber Pungli Polres Ketapang langsung melakukan pengecekan di lapangan dengan turun langsung ke desa tersebut.

Pengecekan yang dilakukan oleh tim Satgas Saber Pungli Polres Ketapang bertujuan untuk memastikan apakah praktik pungli tersebut benar adanya.

Dan untuk menindaklanjuti laporan yang diterima. Tim melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, staf desa yang terlibat dalam proses administrasi pembuatan sertifikat tanah serta meminta keterangan dari warga masyarakat di desa tersebut.

Langkah ini diambil setelah adanya masyarakat yang merasa terbebani dengan biaya tambahan yang tidak sesuai prosedur dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Saat dikonfirmasi Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasi Pengawasan Iptu Maryata menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas pungli yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga agar setiap pelayanan publik, khususnya terkait administrasi pertanahan, dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari praktik-praktik ilegal,” ujarnya, Senin (17/3/2025), pagi.

Lanjut dirinya menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan tim saber pungli Polres Ketapang, didapati bahwa dari 800 sertifikat yang telah diterbitkan dan diserahkan kepada warga, warga hanya mengeluarkan biaya sebesar 260 ribu sampai 300 ribu untuk per sertifikat tanah yang dikuatkan dengan berita acara kesepakatan pembuatan sertifikat tanah.

“Sampai saat ini belum ada warga masyarakat yang mengakui telah membayar lebih dari biaya yang telah disepakati yaitu sebesar 260 sampai 300 ribu rupiah, Namun hal ini masih terus kita dalami apakah ada indikasi pungli lain dalam pelaporan ini,” tuturnya.

Dirinya mengimbau Masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pungli atau praktik tidak wajar lainnya dalam pelayanan publik.

“Kami dari Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika merasa menjadi korban pungli, karena setiap laporan akan diproses dengan serius dan profesional. Ke depannya, diharapkan tidak ada lagi praktik pungli yang merugikan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah dan pelayanan publik lainnya di Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.

(Ags)