TP3K Dituntut Profesional Menyelesaikan Konflik Investasi

0
221
Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jamri

LINTASKAPUAS | SINTANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Heri Jamri menuntut agar Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Sintang agar profesional menyelesaikan konflik Investasi yang ada di Kabupaten Sintang.

“Persoalan-persoalan Investasi antara masyarakat dengan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Sintang ini sangat banyak, saat ini kita sudah memiliki ketua TP3K, oleh sebab itu kita meminta agar menyelesaikan persoalan-persoalan ini secara profesional, ” ungkap Heri Jamri saat ditemui sejumlah wartawan, usai beraudiensi dengan masyarakat Ketungau Hilir dan Serawai kemarin.

Menurut Heri Jamri bahwa konflik Investasi di Kabupaten sudah berlangsung lama. sejak setahun lalu pihaknya sudah membahas 45 perusahaan perkebunan yang berkonflik dengan masyarakat.

“Sebelumnya, kami meminta maaf kepada publik karena permasalahan tersebut belum bisa kami tuntaskan hingga pada tahap rekomendasi, ” ucapnya.

Ia juga mengatakan  bahwa terkait dengan permasalahan Investasi, pihaknya mengaku bahwa DPRD Sintang sudah pernah  Sintang sudah berencana akan membentuk Pansus terkait dengan permasalahan Investasi antara masyarakat dengan pihak Perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten. hanya saja belum terealisasi karena pada waktu itu Kabupaten Sintang belum yang memiliki ketua Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Sintang.

Karena Ketua TP3K Sintang sudah ada, maka kami berharap supaya beberapa bulan ke depan agar segera menyelesaikan persoalan ini terutama Malasah Hak Guna Usaha(HGU). pasalnya banyak tanah masyarakat yang diterbitkan HGU oleh BPN Pusat yang sama sekali tidak pernah diserahkan oleh masyarakat.

Jadi, saya anggap permasalahan ini terjadi Mal Adminitrasi yang dilakukan oleh oknum-oknum BPN karena bagaimana caranya bisa menerbitkan HGU tanpa alas Hak, oleh sebab itu kita minta pemerintah untuk serius menyelesaikan persoalan ini, “pungkasnya.Karena Ketua TP3K Sintang sudah ada, maka kami berharap supaya beberapa bulan ke depan agar segera menyelesaikan persoalan ini terutama Malasah Hak Guna Usaha(HGU). pasalnya banyak tanah masyarakat yang diterbitkan HGU oleh BPN Pusat yang sama sekali tidak pernah diserahkan oleh masyarakat.

Jadi, saya anggap permasalahan ini terjadi Mal Adminitrasi yang dilakukan oleh oknum-oknum BPN karena bagaimana caranya bisa menerbitkan HGU tanpa alas Hak, oleh sebab itu kita minta pemerintah untuk serius menyelesaikan persoalan ini, “pungkasnya.