Saturday, October 3, 2026

Tuntut Pemutusan Kontrak PT SNIP, Ratusan Masyarakat Desa Baung Sengatap Geruduk Kantor Bupati Sintang

0
6
Ratusan warga masyarakat desa Baung Sengatap kecamatan ketungau hilir menyampaikan aspirasi kepada pemerintah terkait dengan permasalah antara masyarakat dengan Perusahaan SNIP

LINTASKAPUAS | SINTANG — Ratusan masyarakat yang tergabung dari Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu, Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, mendatangi Kantor Bupati Sintang untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap tegas pada Selasa (4/8/2026).

Dalam aksinya, warga menuntut pemutusan kontrak kerja sama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Bupati Sintang, Jalan Letnan Jenderal S. Parman, Sintang tersebut digelar secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Kehadiran warga di lokasi menegaskan bahwa mereka tidak mencari keributan, melainkan menuntut hak, kepastian hukum, serta transparansi atas pengelolaan lahan dan kebun plasma.

Kepala Desa Baung Sengatap, Muryadi, saat dikonfirmasi mengenai aksi tersebut menjelaskan bahwa akar permasalahan bermula dari keresahan warga terhadap hubungan kerja sama dengan PT SNIP yang dinilai bermasalah, khususnya terkait status Hak Guna Usaha (HGU), lahan yang diduga berada di luar area HGU, serta realisasi dan pengelolaan lahan plasma masyarakat.

“Kami hadir di sini semata-mata memperjuangkan hak masyarakat. Persoalan batas lahan yang diduga berada di luar HGU serta kejelasan plasma harus dibuka secara transparan dan tuntas. Kami tidak ingin masyarakat terus-menerus dirugikan oleh ketidakpastian hukum ini,” tegas Muryadi.

Muryadi menambahkan, persoalan tersebut telah lama menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di tengah masyarakat. Warga menghendaki agar permasalahan ini tidak terus berlarut-larut dan menjadi sumber konflik di kemudian hari. Oleh karena itu, masyarakat meminta agar hubungan kerja sama dengan perusahaan perkebunan tersebut segera diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Poin Tuntutan Utama Masyarakat:
Pemutusan Kontrak Kerja Sama: Menuntut Pemerintah Kabupaten Sintang memfasilitasi pemutusan kontrak antara masyarakat dan PT SNIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan Dokumen Resmi dan Dialog Terbuka:
Meminta diadakannya pertemuan resmi yang menghadirkan masyarakat, perusahaan, dan Pemkab Sintang guna memeriksa dokumen HGU, batas lahan, serta kejelasan lahan plasma secara transparan.

Penyelesaian Damai dan Bermartabat: Menolak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum serta menuntut penyelesaian konflik secara damai, berkeadilan, dan bermartabat.

Melalui aksi damai ini, Muryadi bersama perwakilan masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sintang dapat segera membuka ruang dialog, melakukan koordinasi lintas instansi, serta memeriksa data secara objektif demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Baung Sengatap.

 

error: Content is protected !!