
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Tuan-tuan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang pada Senin (28/07/2025) pukul 17.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti, dan satu terduga sebagai bandar berhasil melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang,
AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pamudji Widodo membenarkan adanya pengungkapan peredaran narkoba di sebuah rumah di Kelurahan Tuan-tuan.
“Benar pada saat penindakan di lapangan petugas berhasil mengamankan lima orang yang ada di TKP beserta beberapa barang bukti, dan satu orang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas serta statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ujar AKP Aris, Rabu (30/07/2025), siang.
Lanjut, Dirinya menjelaskan, dari lima yang diamankan 4 orang diantaranya hanya menjadi saksi.
“Satu orang inisial Y (30) kita tetapkan sebagai tersangka, dan empat orang hanya sebagai saksi, karena pada saat dilakukan penggeledahan barang tidak ditemukan barang bukti narkoba atau sejenisnya,” jelasnya.
Terkait kronologis, Aris menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari pelaku Y (30) di rumahnya.
Lanjutnya lagi, Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas satresnarkoba langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan pelaku di garasi rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat warga setempat, kami mengamankan pelaku berinisial Y dan beberapa barang bukti dari tangan pelaku berupa 8 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,74 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, serta 2 bungkus kantong klip transparan kosong,” paparnya.
Aris menambahkan, Pelaku mengakui didepan petugas bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya dimana pelaku mendapatkannya dari seseorang berinisial M, seorang residivis yang kini dalam pengejaran petugas.
Ungkapnya lagi, Pelaku juga bermaksud akan menjual kembali barang haram tersebut. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada pelaku, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan pelaku,” pungkasnya.
(Ags)










