
SINTANG-Tim Pemberantasan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Sintang menangkap dua pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 08.00, Selasa (25/10). Satu dari dua pelaku pencurian masih dibawah umur dan tercatat sebagai pelajar.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bakri mengatakan, dua pemuda yang ditangkap adalah Pendi (23), warga Desa Kayu Bawong Kecamatan Pemuar Kabupaten Melawi dan AL (18), warga Jalan Suka Maju Kecamatan Sintang. Keduanya mencuri di kontrakan milik Adi, jalan YC Oevang Oeray Desa Baning Kota Kecamatan Sintang.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan Candra Dini yang tinggal di kontrakan milik Adi yang mengaku kehilangan sejumlah barang. “Kami menerima informasi sekitar pukul 05.00 Wib. Kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sintang bergerak melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyisiran di daerah Baning Kota,” kata Samsul.
Ia menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan penyisiran terhadap pelaku di daerah Baning Kota, kemudian sekitar 07.30 WIB tim menerima informasi bahwa pelaku berada disekitar lokasi Jalan Dharma Putra di Kost Sekar.
“Sekitar pukul 08.00 WIB, tim langsung bergerak ke kosan yang dimaksud. Di lokasi tersebutm kedua pelaku pencurian berhasil ditangkap. Setelah itu diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sintang guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,1 juta, 1 unit handphone merk OPPO type R 1011 warna putih dan Nokia type N 1280. “Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya










