Fraksi PKB DPRD Sintang Pertanyakan Implementasi SIMRAL

0
942

Juru bicara Fraksi PKB DPRD Sintang, Syahroni
LINTASKAPUAS I SINTANG—Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Syahroni meminta penjelasan Pemkab Sintang terhadap implementasi Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL). Fraksi PKB menilai, penggunaan SIMRAL dalam perencanaan dan penganggaran dinilai sulit diakses. Sehingga, penerapan SIMRAl dipertanyakan.
“Kami minta penjelasan terkait dengan penerapan implementasi SIMRAL yang sudah diterapkan dalam penyusunan APBD di Kabupaten Sintang. Hal ini terkait dengan transparansi dan akses yang kami rasa sulit,” kata Syahroni saat menyampaikan pandangan fraksinya.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang menyebut satu contoh program salah satu OPD pada anggaran APBD perubahan 2018 tidak dilaksanakan dan tidak terserap. Selain itu, program tersebut juga tidak tercantum dalam Silpa APBD berjalan 2019. “Program tersebut raib bagaikan hantu. Mohon penjelasan,” tegasnya.
Program yang dimaksud Roni yaitu pembuatan kolam ikan yang dikawal dan dianggarkan melalui Pokok Pikiran (Pokir). Program tersebut kata Roni bukanya berjalan, justru hilang tanpa ada kejelasan. “Saya mengawal, melalui pokir, saya anggarkan tidak terserap di perubahan justru program itu hilang. Apakah mekanisme memang harus ada usulan baru, kita juga tidak tahu. Kita koordinasi denga Bappeda sudah lewat, sudah di OPD. Kalau sudah dikembalikan, barang itu kemana. Ndak ada informasi ke kami kalau itu terserap,” sesalnya.
Menurut Roni, dengan diterapkannya SIMRAL, harusnya perencanaan penganggaran dan pelaporan semakin transparan dan mudah diakses. Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya. “Kami diberi ID untuk mengaksesnya, tapi kapan buka aplikasi ktia tidak tahu, kita bingung juga. Kami yang punya fungsi pengawasan saja bigung, bagaimana dengan masyarakat awam. Harusnya keterbukaan informasi publik harus transparan, aplikasi itu kadang buka kadang tutup, gimana kita mau akses,” jelasnya.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah, Syarifuddin yang mewakili Bupati Sintang, Jarot Winarno membacakan jawaban pemerintas atas pandangan umum fraksi DPRD menyebut, penggunaan SIMRAl ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara bupati, ketua DPRD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satu isinya mewajibkan pemerintah daerah menggunakan sistem perencanaan dan penganggaran secara terpadu. Sehingga, pemerintah bekerjasama dengan BPPT mendesain sistem keuangan terpadu yang kemudian disebut SIMRAL.
“terkait dengan program Pokir yang tidak terealisasi namun tidak tertampung dalam program APBD 2019, akan kami evaluasi secara mendalam guna perbaikan kedepan untuk mewujudkan sistem penganggaran yang baik dan transparan,” Pungkas Syarifuddin.