Miliki 21 Paket Sabu, Seorang Warga di Teluk Batu Selatan Diringkus Polisi

0
685
Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan di Polres Ketapang. (Foto Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Marau Polres Ketapang meringkus laki-laki berinisial MY (32) yang merupakan warga Dusun Teluk Batu Selatan, RT 004 / RW 002, Desa Randai, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Senin (20/07/2020) sekitar pukul 19.35 Wib.

Pria yang diduga pengguna sekaligus pengedar sabu ini, diringkus petugas karna kedapatan memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya sebanyak 21 Paket sabu dengan berat bruto 6,51 Gram.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial MY ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Polsek Marau.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh anggota Polsek Marau pelaku diringkus petugas di perumahan Kenanga Transport Blok D 2, Dusun Bakung,” katanya, Kamis (23/04/2020).

Lanjut Kasat menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Marau langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku. Benar saja, saat dilakukan tindakan kepolisian dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan warga sekitar, petugas mendapati 21 ( dua puluh satu ) paket yang berisi kristal putih yang diduga sabu, tersimpan di dalam lipatan kasur yang berada di kamar belakang rumah pelaku.

“Dari tangan pelaku, anggota Polsek Marau berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( Satu ) korek api merek tokai warna merah, 1 ( Satu ) bong / alat hisap sabu, 1 Hp merk Nokia, 2 ( dua ) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 2 (dua) dompet kecil, satu warna hitam, satu warna merah dan 21 (Dua Puluh Satu) Paket kristal dengan berat total bruto 6,51 gram.

Kasat menambahkan, Pelaku yang telah berhasil diamankan anggota Polsek Marau, sudah kita bawa ke Rumah Tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.

“Pelaku akan menjalani tes urine serta akan kita lakukan uji barang bukti di Balai POM Pontianak. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,” tukasnya. (Ags Fy)