Seorang Pemuda Nekat Bobol Sekolah Untuk Biaya Keluarga & bayar Hutang berkahir Bui

0
39
Tersangka pembobol SD Negeri 3 Sintang berhasil diamankan Satreskrim polres Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Satuan Reserse Kriminal polres Sintang berhasil mengamankan tersangka pembobol sekolah Dasar Negeri(SDN) 3 Sintang atas nama inisial MZ, salah satu warga selimbau – kabupaten Kapuas Hulu yang bertempat tinggal di Kelurahan menyumbung tengah kecamatan Sintang.

Tersangka MZ terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop dan 1 (satu) unit proyektor inventaris SDN 3 Sintang.

Atas kejadian ini pihak sekolah mengalami kerugian senilai Rp. 12.650.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).

Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menjelaskan Bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan cara mencongkel papan lantai sekolah dari kolong ruang guru.

“Saksi mendapati aksi pencurian ini ketika hendak membersihkan ruangan, saat itu ia menyadari terdapat papan lantai yang sudah terbuka atau rusak dimana ia melihat laptop dan proyektor di dalam lemari sudah hilang, ” jelas Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan bahwa motif tersangka melakukan tindak pidana pencurian tersebut terdesak untuk menafkahi anak istri yang tinggal di Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas hulu dan bayar hutang.

“Barang-barang yang dicuri digadaikan kepada seseorang yang bernama inisial AA dn hasilnya dikirimkan kepada istrinya yang ada Kapuas hulu dna bayar hutang tersangka, ” papar Kapolres

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke – 5 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.