LINTAS KAPUAS | SINTANG – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,, sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni mengatakan 12 dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang memenuhi syarat jika terjadinya pemecahan wilayah. Sebab 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang itu jumlahnya desanya semua lebih dari 10 Desa.
“Di Kabupaten Sintang hanya Kecamatan Binjai Hulu yang memiliki 11 desa dan Kecamatan Kelam Permai yang memiliki 17 desa, selain itu semuanya memenuhi syarat untuk dilakukan pemecahan wilayah kecamatan. Pasalnya hanya 2 kecamatan itu yang jumlah desanya tidak terlalu banyak,” kata Herkulanus Roni, Senin (21/10).
Roni menjelaskan terkait pemekaran kecamatan, tidak hanya tunduk pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018, tapi juga mengikuti undang-undang desa, baik itu kartu keluarga, jumlah desa maupun jumlah penduduknya.
“Jika terjadi pemecahan wilayah Kecamatan, semua aspek akan dipikirkan sebelum dilakukan pemekaran, mulai dari jumlah desanya, jumlah penduduknya hingga kartu keluarga,,” ucapnya.
Herkulanus Roni menuturkan jika terjadi pemekaran wilayah kecamatan banyak persyaratan yang harus dilengkapi, termasuk soal persyaratan administrasi. Terlebih lagi kecamatan yang ada di kabupaten sintang layak di mekarkan menjadi Kecamatan baru.
“Kalau untuk terjadi pemekaran wilayah kecamatan itu sangat mendukung. Sebab banyak kecamatan yang memiliki luas wilayah cukup besar, serta jumlah desa yang terlalu banyak. Kondisi itu menyebabkan pelayanan langsung kepada masyarakat menjadi sedikit terganggu,” ujar Roni.
Meskipun demikian, pemerintah kabupaten sintang berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kecamatan dan desa yang ada di wilayah masing-masing.
“Pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin dilakukan melalui berbagai pelayanan yang ada di kecamatan maupun desa. Semuanya akan diakomodir dengan baik oleh pemerintah daerah kabupaten sintang,” ungkapnya.