LINTAS KAPUAS | SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus mengatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis akan diberikan penindakan tegas. Penindakan itu tentunya setelah adanya keputusan dari Bawaslu Kabupaten Sintang terkait keterlibatan ASN.
“Jika ada laporan yang masuk ke Bawaslu dan di proses oleh Bawaslu hingga Aparatur Sipil Negara yang terlibat dinyatakan terbukti bersalah. Maka pemerintah Kabupaten Sintang bisa mengambil tindakan pemecatan,” kata Kartiyus, Minggu (20/10).
Kartiyus menjelaskan saat ini Aparatur Sipil Negara yang terlibat politik praktis bisa langsung diberikan penindakan. Namun semua kewenangannya ada di badan pengawas pemilu, sedangkan pemerintah Kabupaten Sintang hanya menunggu hasil keputusan.
“Semua ranahnya dari Bawaslu Kabupaten Sintang, jika memang setelah adanya laporan keterlibatan ASN dalam politik praktis, dan yang bersangkutan diperiksa hingga dinyatakan terbukti bersalah. Maka pemerintah kabupaten sintang tinggal melakukan langkah selanjutnya,” ucap kartiyus.
Menurutnya pegawai negeri harus bisa menahan diri dan tidak menjadi tim sukses salah satu pasangan calon. Pasalnya siapa pun kepala daerah yang terpilih, itu merupakan pilihan masyarakat dan kita harus mengikutinya.
“Kita harus menahan diri, jangan terlibat politik praktis. Saya sudah mengingatkan terus kepada seluruh pegawai ketika ada pertemuan. Itu dilakukan guna menghindari adanya pegawai negeri yang terlibat politik praktis,” ujarnya.
Kartiyus mengungkapkan jangan sampai ada pegawai negeri yang dilaporkan ke bawaslu. Pasalnya ketika bawaslu menyerahkan kasus itu ke gakkumdu, pegawai negeri itu akan di sidang dan bisa diputuskan bersalah oleh hakim.
“Jika hakim memutuskan bersalah, pegawai negeri yang bersangkutan di hukum 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah. Setelah itu saya akan mengambil keputusan pecat dengan hormat. Pegawai negeri harus menjaga netralitasnya,” ungkapnya.