Sah, APBD Sintang tahun 2023 Sebesar 1,99 Triliun

0
332
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sintang sampaikan hasil pembahasan APBD Sintang tahun 2023 bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, menggelar rapat pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Sintang tahun 2023 sebesar 1,99 Triliun berlangsung diruang sidang utama DPRD Sintang, Rabu (30/11/2022)

APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 disahkan dalam rapat paripurna ke – masa persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang dalam rangka penyampaian laporan badan Anggaran DPRD Sintang, permintaan persetujuan Anggota DPRD Sintang, Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dan Pendapat akhir Bupati Sintang atas Nota keuangan dan Raperda anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sintang tahun anggaran 2023.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, dibacakan langsung oleh Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sintang, Drs. Senen Maryono.

Politis Partai Amanat Nasional(PAN) Kabupaten Sintang ini menyampaikan bahwa setelah Badan Anggaran menggelar pembahasan Nota Keuangan dan Raperda anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TPAD) Sintang menyetujui anggaran Pendapatan dan belanja Daerah tahun 2023 sebesar Rp. 1.994.370.597.785.

 

Anggota DPRD Daerah Pemilihan Sintang Kota ini menyampaikan bahwa Total APBD Sintang tahun 2023 diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah(PAD) Sintang sesuai Dengan Kebijakan Umum APBD   (KUA) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023 yang telah disepakati sebesar 1.774.950.770.970

Juru Bicara Bangar DPRD serahkan Berkas Hasil Pembahasan APBD Sintang kepada Pimpinan rapat  paripurna didampingi Wakilnya, disaksikan langsung Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Jarot Winarno – Melkianus

Terdiri dari pendapatan asli Daerah sebesar Rp. 175.429.252.000 yang bersumber dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp 76.577.000,000 pendapatan retribusi daerah sebesar Rp. 4.652.052.000 Pendapatan kekayaan daerah dipisahkan 8.500.000.000, Pendapatan Asli Daerah(PAD) lainnya sebesar Rp. 85.700.200.000.

 

“Sementara Pendapatan transfer 1.599.521.518.970. yang bersumber dari Pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp. 1.530.862.521.000 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp. 68.658.997.970, “jelas Senen.

 

Ia juga mengatakan berdasarkan hasil pembahasan antara badan Anggaran DPRD Sintang dengan TPAD Sintang pendapatan APBD Sintang tahun 2023 mengalami peningkatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat berjumlah sesuai dengan surat dirjen perimbangan keuangan RI sebesar 163.917.258.000 sehingga penerimaan daerah menjadi 1.994.370.597.785.

 

Ia menambahkan untuk Belanja daerah 2023 sesuai dengan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar 1.830.453.339.785 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 1.181.811.168927 sementara belanja modal Rp. 167.884.000.627, belanja tak terduga Sebesar Rp. 9.264.239.755, belanja transfer sebesar Rp. 471.497.926.476.

“Selisih antara Antara Pendapatan Daerah dengan Belanja daerah sesuai dengan KUA PPAS mengakibatkan devisit sebesar 55.502.568.815 dan devisit ini diperoyeksikan akan tertutup dari perolehan penerimaan peralihan neto yang bersumber dari sisa lebih anggaran tahun 2022, ” pungkasnya