4 Kecamatan Baru Di Kabupaten Sintang Akan Terbentuk  

0
56
Asisten 1 bidang hukum dan pemerintahan sekretariat Daerah kabupaten Sintang, Herkulanus Roni

LINTASKAPUAS | SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang akan segera memekarkan empat kecamatan baru di kabupaten Sintang dari 14 kecamatan yang sudah ada.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menyampaikan empat kecamatan yang akan dimekarkan tersebut yakni kecamatan Sintang, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Dedai dan Kecamatan Serawai.

“Empat kecamatan yang akan dipecah itu sebetulnya sudah ada surat gubernur atau rekomendasi gubernur kepada menteri dalam negeri, hanya saja pemerintah provinsi Kalimantan barat memandang perlu untuk melihat kembali apakah ada syarat-syarat yang perlu kita lengkapi, karena memang ada dinamika pergeseran desa misalnya,” kata herkolanus roni, Selasa (15/14).

Herkolanus Roni menjelaskan jumlah desa yang ada di kabupaten sintang sebanyak 391 desa yang tersebar di 14 kecamatan. Jumlah itu dinilai cukup dan harus dilakukan pemekaran untuk menjadi kecamatan baru.

“Memang di kabupaten sintang ini dukungannya luar biasa, keinginan semua kecamatan untuk melakukan pemerkaran, mengingat jumlah desa kita mencapai 391 desa. Dengan banyaknya jumlah desa itu memang harus dilakukan pemekaran agar pembangunan lebih merata,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018, 1 kecamatan idealnya 10 desa, namun di kabupaten sintang satu kecamatan bisa memiliki desa hingga 40.

“1 kecamatan idealnya menurut PP 17 tahun 2018 itu idealnya 10 desa perkecamatan, tapi di kabupaten sintang ini ada 1 kecamatan yang sampai 40 hingga 43 desa. Oleh sebab itu perlu adanya pembentukan kecamatan baru dalam rangka memperpendek pelayanan kepada masyarakat,” ucap roni.

Herkolanus roni menambahkan sesuai dengan verifikasi yang dilakukan oleh kemendagri melalui gubernur selaku wakil pemerintah pusat, yang sudah direkomendasikan ada 4 kecamatan.

“Ini yang sedang kita lengkapi syarat-syaratnya agar bisa segera dilakukan pemekaran kecamatan. Desa yang lain tetap berproses, tapi yang sudah memenuhi syarat dan sudah ada rekomendasi dari gubernur, hanya perlu mempertegas kembali sehingga nanti mendapat rekomendasi kemendagri baru 4 kecamatan ini,” tegas mantan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa ini.(*)