529 Warga Binaan Lapas Ketapang Mendapat Usulan Remisi Kemerdekaan, 10 di Antaranya Langsung Bebas

0
263
Kalapas Ketapang, Ali Imran, saat memberikan berkas remisi kepada Warga Binaan.(Foto Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang mengajukan usulan Remisi Umum terhadap 529 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), 10 orang di antaranya langsung bebas.

Kalapas Ketapang, Ali Imran mengatakan, usulan Remisi Umum berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1), dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) , Nomor PAS-pk.05.04-998, yang diterbitkan pada 12 Juni 2023.

“Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana,” ungkap Ali Imran, Rabu (09/08/2023)

Ali Imran menjelaskan, Pemberian remisi dijalankan melalui integrasi sistem informasi pemasyarakatan antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan proses yang terkoordinasi.

“Remisi umum yang diajukan terbagi menjadi dua kategori, yaitu Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Remisi Umum I memberikan pengurangan masa hukuman sejumlah bulan tertentu, sedangkan Remisi Umum II adalah remisi langsung bebas pada hari itu,” jelasnya.

Adapun rincian usulan Remisi Umum I yakni, remisi satu bulan sebanyak 108 orang, dua bulan 89 orang, tiga bulan 152 orang, empat bulan 121 orang, lima bulan ada 42 orang, dan remisi 6 bulan ada 7 orang. Jadi total Remisi Umum I berjumlah 519 orang warga binaan,” paparnya.

Sementara itu, Lanjutnya, untuk Remisi Umum II yakni remisi satu bulan ada 4 orang, dua bulan juga ada 4 orang, tiga bulan hanya satu orang, sementara itu, untuk remisi empat dan lima bulan tidak ada namun ada remisi 6 bulan yaitu satu orang. Jadi Total jumlah Remisi Umum II ada 10 orang warga binaan dan 10 orang ini juga yang langsung bebas.

Ali Imran berharap, langkah ini akan memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman pidananya.

“Saat ini Lapas Ketapang dihuni oleh 1.021 orang warga binaan. Maka dari itu saya berharap kepada warga binaan yang sudah mendapatkan remisi hingga langsung bebas, bisa berprilaku baik dan positif saat kembali ke masyarakat,” tukasnya.

(Ags)