LINTASKAPUAS | SINTANG – Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kabupaten Sintang secara resmi meminta agar Pekan Gawai Dayak(PGD) dijadikan agenda tahunan pemerintah daerah dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sintang terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam pandangan umum yang disampaikan secara bergantian oleh perwakilan fraksi, seluruhnya menekankan pentingnya pelestarian budaya Dayak sebagai identitas daerah dan kekayaan kearifan lokal yang harus dijaga dan dikembangkan.
“Pekan Gawai Dayak bukan hanya sebagai perayaan adat dan budaya, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam mempererat persatuan masyarakat serta mendukung sektor pariwisata daerah. Oleh karena itu, kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Sintang menjadikannya agenda resmi tahunan yang diatur dalam Perda,” ujar juru bicara fraksi Hanura DPRD Sintang, Nikodemus.
Fraksi-fraksi tersebut menyatakan bahwa penetapan agenda tahunan PGD melalui Perda akan memberikan kepastian hukum dan anggaran, sehingga pelaksanaan Pekan Gawai Dayak ke depan dapat lebih terencana, konsisten, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat Dayak di Sintang.
Selain itu, para anggota dewan juga menilai bahwa penguatan legalitas Pekan Gawai Dayak sebagai event tahunan akan berdampak positif terhadap pemberdayaan pelaku seni, budaya, dan ekonomi kreatif di wilayah pedalaman Kalimantan Barat.
Pemerintah Kabupaten Sintang menyambut baik usulan yang disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD Sintang terkait dengan Pekan Gawai Dayak Jadi Agenda Tahunan pemerintah kabupaten Sintang dan Ditetapkan dalam Perda.
“Kami memandang penetapan tanggal pelaksanaan pekan gawai dayak melalui regulasi daerah sangat penting untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan setiap tahunnya, sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap eksistensi budaya dayak sebagai salah satu kekayaan daerah yang perlu dilestarikan dan diwariskan lintas generasi, ” ujar Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny.
Menurut, Ronny penetapan waktu pelaksanaan secara regulatif juga akan memberikan ruang yang lebih baik bagi perencanaan, penganggaran, serta partisipasi masyarakat secara luas. dengan demikian, pelaksanaan pekan gawai dayak dapat berjalan secara konsisten, terstruktur, dan berkelanjutan. “Kami akan segera memproses penyusunan rancangan peraturan bupati dimaksud, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi lintas perangkat daerah serta unsur Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang agar regulasi ini benar-benar mencerminkan semangat pelestarian budaya yang otentik, inklusif, dan berdaya guna, ” pungkasnya.










