82 Koperasi Kebun Sawit Disintang”Hidup Segan Mati Tak Mau”

0
814

Bupati Sintang, Jarot Winarno menggelar panen perdana sawit Mandiri di Kecamatan Sepauk
LINTASKAPUAS I SINTANG- Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa Kabupaten Sintang saat ini memiliki 152 Kebun sawit. Namun 82 Koperasi diantaanya saat ini seperti “Hidup Segan Mati Tak Mau.

“Kabupaten Sintang itu ada 152 koperasi kebun. Namun yang sehat hanya 70 koperasi saja. Sisanya hidup segan mati tak mau. ” Ungkap Jarot saat menggelar panen perdana sawit milik Koperasi Produksi Raja Swa, Kamis (24/10/2019) di Kebun Sawit Mitra Mandiri Desa Bangun Kecamatan Sepauk.

Menurut Bupati, dari 70 Koperasi yang statusnya dinyatakan masih sehat tersebut, hanya ada dua Koperasi terbaik yakni Koperasi Rimba Harapan di Binjai Hulu dan Koperasi Produksi Raja Swa Sepauk.
“Koperasi ini akan menjadi contoh bagi koperasi lain. Kebunnya masih milik kita. Tetapi yang kelola adalah perusahaan. Saya berharap, meskipun saat ini kebun milik koperasi ini dalam satu hektar hanya mampu menghasilkan 500-700 kilogram saja. Tetapi saya mendorong terus agar koperasi bisa memperbaiki produktivitas kebunnya sampai menghasilkan 3-5 ton per hektar, ” Tutur Bupati Sintang

Bupati Sintang juga mengatakan bahwa saat ini masih sangat banyak desa yang memiliki lahan luas, bukan merupakan lahan gambut, bukan hutan lindung. Bukan bagian dari konsesi perusahaan. Tetapi mereka bingung bentuk kerjasama yang akan dibangun dengan perusahaan sekitarnya.
“Ini merupakan salah satu koperasi Kebun percontohan. jadi, jika masyarakat ingin Buat koperasi atau masyarakat lain yang ingin membangun kebun sawit. Silakan datang dan belajar ke sini, ” ucapnya

dalam Kesempatan tersebut, Bupati Sintang juga menegaskan untuk Perusahaan sawit yang tidak benar akan di cabut ijinnya.
“Sejak saya memimpin Sintang ini, sudah ada 7 perusahaan yang tidak benar saya cabut ijinnya. Pemkab Sintang juga sudah memberikan dukungan kepada investor yang akan bangun pabrik tengkawang, pengembangan teh, kopi dan buah-bahan, ” tegasnya.
Jarot juga menambahkan bahwa Hutan tidak boleh dibuat untuk perkebunan meskipun itu kebun yang dikelola oleh warga secara mandiri, perusahaan dan koperasi.
“Harmonisasi antara kebun sawit dengan hutan adat harus kita dukung. Bahkan ada aturan yang mewajibkan 7 persen dari lokasi IUP yang diperoleh oleh sebuah perusahaan harus dijadikan hutan adat untuk masyarakat, “pungkad Bupati Sintang.