DPRD Pertanyakan Proses Hukum 15 Perusahaan Pelaku Karhutla

0
1270

Diduga Picu Kebakaran Lahan, Gakumdu Karhutla Sintang Segel PT GMU Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang bulan lalu
LINTASKAPUAS I SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mempertanyakan tindak lanjut proses hukum terhadap 15 perusahaan yang diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kabupaten Sintang.
“Kita meminta kepada Instansi terkait dan Aparat penegak hukum agar ada keadilan dan kepastian hukum, apalagi beberapa pekan lalu sudah dilakukan penyegelan, jangan sampai terkesab ada pembiaran, ” ungkap Melkianus kepada sejumlah media saat di temui di Sekretariat DPRD Sintang kemarin.

Wakil Rakyat daerah Pemilihan Ketungau ini menuturkan, Proses Tindak lanjut harus segera dilaksanakan oleh instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum sebagai wujud nyata bahwa Pemerintah hadir ditengah – tengah masyarakat. jangan sampai ada kesan bahwa proses hukum hanya berlaku kepada rakyat jelata

“Jangan hanya masyarakat kecil yang jadi tumbal, sementara perusahaan yang nakal tidak ditindak lanjuti hanya dilakukan penyegelan saja,”tegas Melkianus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Sebanyak 15 perusahaan perkebunan yang berinvestasi di wilayah Sintang, provinsi Kalimantan Barat disegel Aparat Kepolisian Resort Sintang karena diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan diwilayah konsesi.
Sebelumnya Aparat Kepolisian Resort Sintang sudah menyegel lahan konsesi Perusahaan Sawit Grand Mandiri Utama(PT.GMU) Kelam Permai dan lahan konsesi Perusahaan Sawit PT. Jake Sarana Sepauk serta lahan konsesi Perusahaan Sawit Pt. Sintang Agro Mandiri (PT. SAM) wilayah Kecamatan Sepauk.
Sementara, dua lahan konsesi perusahaan perkebunan yang beroperasi diwilayah Sintang juga telah disegel oleh Dirkrimsus polda Kalbar bersama dengan sat Reskrim Polres Sintang yakni lahan konsesi PT Inma Jaya dan lahan konsesi PT Kiara wilayah Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang.
Kapolres Sintang, AKBP, Adhe Hariadi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah mengantongi 15 perusahaan yang terpantau titik api dan akan segera dilakukan penyegelan.
“Saat ini kita sudah melakukan penyegelan di lima perusahaan dan masih ada 10 persusahaan yang juga akan segera kita segel, “ucap Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa selama penyegelan berlangsung maka tidak diperbolehkan ada aktifitas berladang atau sejenisnya karena masuk dalam tahap penyelidikan terhadap tersangka pembakaran lahan di area diarea konsesi tersebut.
“Jadi jika dalam penyelidikan terbukti maka akan kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan, namun jia tak terbukti, maka Penyelidikan kita hentikan, “pungkas Kapolres.

Pada konferensi pers rapat koordinasi Karhutla, di Kantor Bupati Sintang pada bulan September lalu, Bupati Sintang, Jarot Winarno menegaskan jika ditemukan area terbakar dilahan konsesi yang disebabkan oleh kelalaian maka akan diberikan suspensi selama 3 tahun tidak boleh mengelola areal lahan yang terbakar.
Kemudian jika terbukti karena disengaja maka akan diberikan suspensi selama 5 tahun tidak boleh mengelola areal tersebut.

Suspensi itu sendiri merupakan sanksi tata guna lahan sesuai dengan peraturan Gubernur. Sedangkan untuk sanksi hukum Pemerintah Kabupaten menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang berwenang.