Pansus DPRD Sintang Sahkan Enam Perda Eksekutif 2019

0
935

Sidang Paripurna DPRD Sintang Penyampaian laporan 3 Pansus Raperda di pimpin langsung oleh Wakil Ketua, Jeffray Edward
LINTASKAPUAS I SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang menggelar sidang paripurna ke 11 masa persidangan III Tahun 2019 dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus, permintaan persetujuan dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap pembahasan Enam(6) Raperda Kabupaten Sintang

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sintang Jeffray Edward disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sintang Askiman, Sekretaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah, Pimpinan Forkompinda Kabupaten Sintang serta Sejjmlah Kepala para asisten dan sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, pada Kamis(14/11/2019)

Enam Raperda usulan Eksekutif yang disetujui menjadi Perda Oleh DPRD Sintang tersebut yakni
1. Raperda tentang perusahaan umum PDAM Tirta Senentang.

2. Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.

3. Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

4. Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

5. Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020-2024.

6. Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024.

Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Sintang, Jeffray Edward mengatakan bahwa Enam Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut setelah dilakukan Kajian secara akademisi, Studi Banding dan konsultasi serta dilakukan pembahasan bersama dengan pihak Eksekutif

“Setelah semua tahapan dilaksanakan terakhir, masing-masing Pansus DPRD Sintang menggelar konsultasi kepada pemerintah Provinsi dan Pusat untuk dievaluasi serta meminta masukan guna menghasilkan perda yang berkualitas, ” ungkap Jeffray kepada sejumlah Media.

Ia juga mengatakan bahwa Raperda yang diusulkan Eksekutif kepada Legislatif, agar pemerintah memiliki dasar hukum dalam mengambil sebuah keputusan yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat

“Melalui kerja keras yang didorong dengan komitmen dan tanggung jawab yang tinggi dari Pansus DPRD serta terbangunnya komunikasi yang efektif dengan pihak eksekutif, khususnya OPD terkait sehingga raperda ini dapat diselesaikan menjadi perda,” jelas Jeffray.

Politisi PDIP Sintang ini juga menyampaikan enam Raperda yang disahkan menjadi Perda oleh Pansus DPRD Sintang tersebut mendapat masukan saran dan kritik sebagai bahan pertimbangan kepada pemerintah Kabupaten Sintang dalam mengimplementasikan Perda yang disetujui.
“Sebenarnya ada 9(sembilan)raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sintang. namun dua diantaranya kita tunda pembahasannya karena waktu tidakencukupi dan satu lagi kita tolak karena setelah melalui pembahasan raperda tersebut dianggap belum ada manfaatnya yang bisa mendobrak PAD Sintang, ” pungkas Jeffray.

“Sebenarnya ada sembilan Raperda yang dibahas, seiring waktu maka dua Raperda sepakat ditunda sementara satu Raperda kita tolak,”beber Jeffray.

Sementara, Wakil Bupati Sintang Askiman menyambut baik enam perda yang telah ditetapkan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Kita mengucapkan terimakasih kepada pansus yang telah bekerja secara maksimal baik dari pembahasan sampai dengan penetapannya,”kata Askiman.

Askiman juga menyadari jika Raperda Jamkrida yang ditolak DPRD karena belum memiliki kajian Akademis serta membutuhkan waktu lebih panjang dalam pembahasannya serta butuh anggaran.
“Intinya, satu Raperda yang ditolak tersebut akan kita kaji ulang kembali termasuk masalah asas manfaat dari Raperda tersebut. dan jika memang belum memiliki isu yang strategis tentu tidak perlu dipaksakan, ” pungkasnya.