Gadis di Perkosa, Pelakunya 4 Anak Dibawah Umur, Korban Diperkosa Usai Digoyang Sama Si Doi

0
1434
Foto keempat Tersangka dan dan barang bukti. (Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kasus Pemerkosaan Gadis berinisial SEL (18) yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pada Selasa kemarin (25/05) sekitar pukul 15.30 Wib. Ternyata dilakukan oleh 4 (empat) orang Anak yang masih dibawah umur 3 (tiga) orang diantaranya masih merupakan pelajar dan 1 orang lagi sebagai pekerja atau buruh.

Dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai tersangka yaitu, MA (16) seorang pelajar, HA (15) seorang pelajar, AS (17) yang juga seorang pelajar dan RG (17) pekerja pencuci motor.

Dalam kasus ini Polisi sudah memeriksa 3 orang sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut yaitu, Doi korban berinisial MR (18) Pelajar, SU dan MU laki-laki yang beralamat di Kelurahan Mulia Baru.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian Polres Ketapang, korban SEL ini diperkosa usai melakukan hubungan badan (Bersetubuh) dengan sang Doinya.

” Kronologisnya, pada hari selasa 25 mei 2021 sekira pukul 15.00 Wib, MR yang memang sudah mengenal korban, mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada korban untuk mengajak korban jalan-jalan. Namun sesaat di jalan, korban malah dibawa kerumah pelaku RG,” ujar Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP. Primastya, Jum’at (28/05) siang.

Lanjut Primas menjelaskan, sesampainya di rumah pelaku RG, korban melakukan hubungan badan dengan saksi MR, setelah selesai melakukan hubungan badan korban ditinggalkan saksi MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian dikamar.

Setelah itu, tak lama kemudian ke empat pelaku yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah tersebut dan melihat korban didalam kamar tanpa busana. Kemudian kedua pelaku yaitu HA dan RG masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, sedangkan pelaku AS dan MA hanya memegang serta meraba di bagian dada dan kaki korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polres Ketapang.

” Keempat Pelaku ini mengetahui korban dan MR sedang melakukan persetubuhan badan, dengan cara mengintip. Dan setelah MR keluar pergi mandi, Keempat pelaku ini masuk dan langsung melakukan aksinya terhadap korban dan keempat pelaku melakukanya dalam keadaan normal tanpa pengaruh alkohol,” ungkap Primas

Primas memaparkan, untuk barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu, 1 (satu) helai Celana Panjang milik korban, 1 (satu) helai Baju Kemaja warna Hijau milik korban, 1 (Satu) buah BH warna Merah milik korban, 1 (satu) buah Celana Dalam warna Pink milik korban, 1 (satu) buah Baju Miniset (Semi Bra) warna Hitam milik Korban, 1 (satu) buah Tilam Beralaskan Seprai warna kombinasi Orange, Coklat, Merah Motif Bunga-Bunga milik Terduga Pelaku yang terdapat bercak tumpahan sperma pelaku dan 1 (satu) Buah Bantal warna Kombinasi Biru Bermotif milik Pelaku.

Primas menambahkan terkait hubungan badan yang dilakukan oleh korban dan Doinya MR dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan.

” Berdasarkan keterangan Korban dan Saksi MR mereka melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka,” tambah Primas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Ketapang dan terancam hukuman pidana penjara.

” Kepada kedua pelaku yaitu HA dan RG terancam dengan Pasal 285 KUH Pidana yaitu tentang Persetubuhan secara paksa disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara, sedangkan kepada Pelaku AS dan MA diancam dengan Pasal 286 KUH Pidana yaitu tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Keempat pelaku tidak diberlakukan Diversi karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tutup Primas.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang, Harlisa mengaku kalau pihaknya bersama dengan pihak terkait baik Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos) telah melakukan pendampingan dalam kasus yang melibatkan empat orang anak di bawah umur ini.

“Kita akan lakukan pendampingan selama proses ini hingga proses persidangan nanti,” katanya.

Harlisa melanjutkan, selain melakukan pendampingan selama proses hukum, dia mengaku akan segera berkordinasi dengan pihak sekolah tempat para pelaku bersekolah agar tidak serta merta langsung memberhentikan para pelaku.

“Biasanya sekolah ketika ada murid berhadapan dengan hukum langsung memberhentikan, ini tidak boleh seperti itu, anak-anak harus kita jaga psikologisnya jangan sampai keputusan sekolah semakin membuat mereka tertekan makanya kami akan berkordinasi dengan pihak sekolah agar tidak melakukan pemberhentian kepada mereka,” jelasnya.

Harlisa berharap agar keluarga para pelaku turut memberikan dukungan moril lantaran pada saat ini pelaku yang merupakan anak di bawah umur memerlukakan dukungan terlepas dari perbuatannya yang salah dan tentu akan diproses sesuai dengan aturan berlaku.

“Kepada masyarakat kita harap untuk minimal tidak membully para pelaku karena mereka masih anak-anak yang perlu dukungan bukan bullyan yang malah akan semakin memperburuk psikologis mereka,” mintanya. (Agsfy)