
Dalam tuntutanya kepada PT SRM, para TKA meminta Pihak PT SRM segera membayar gaji mereka selama bekerja dan mengembalikan Paspor meraka yang sudah ditahan serta meminta PT SRM mengembalikan mereka ke negara asal.
“Kami meminta PT SRM membayar gaji sesuai kontrak kerja dan mengembalikan paspor kami yang ditahan, jika tidak ada kepastian kerja kami minta PT SRM memulangkan kami ke negara asal,” ungkap Transleter TKA.
Adapun akar permasalahan TKA ini sehingga para TKA menutut pihak perusahaan dikarekan ada selembar surat berita acara yang tidak disepakati oleh TKA karena dinilai sangat merugikan mereka. (afy)










