
LINTASKAPUAS | SINTANG – Bupati Sintang Jarot Winarno menghimbau kepada seluruh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak agar menjaga integritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya berpegang teguh dengan aturan perundang-undangan dan menjunjung netralitas sebagai panitia. Hal tersebut disampaikan langsung saat rapat Koordinasi Finalisasi Pilkades Serentak Tahun 2022 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Senin, 10 Oktober 2022. LJarot Winarno menyampaikan bahwa Kabupaten Sintang sudah melaksanakan 3 kali Pilkades serentak dan semua berjalan dengan aman.
“Kepada para Camat agar memperhatikan penetapan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkades harus beres dan tidak mengalami masalah. Masalah lainnya, mesti memperhatikan desa yang akan ikut Pilkades 18 Oktober 2022 khususnya desa yang mengalami penundaan pada Pilkades sebelumnya agar hal serupa tidak terulang kembali,” tegas Bupati.
Ia juga meminta kepada seluruh Camat untuk memperhatikan Calon Kepala Desa yang gagal dalam seleksi serta mampu memetakan beberapa desa yang rentan terjadi keributan.
“Semua Pilkades saya harap tidak ada yang ribut. Saya harap semua aman dan damai baik saat dan sesudah Pilkades,” harap Bupati Sintang.
Jarot juga mengaku bahwa dirinya hapal seluruh desa serta desa mana yang berpotensi terjadi masalah dalam setiap Pilkades. “Panas boleh, tetapi semua harus taat aturan. Secara umum semua bagus. Kalau ada yang tidak puas, silakan gugat. Sehingga semua aman.”
Ia juga meminta seluruh panitia pelaksana mampu mencermati post major seperti banjir yang melanda kabupaten Sintang saat ini. ” Biasanya jika banjir melanda akan ada memanfaatkan momen tersebut sebagai alat untuk mobilisasi pemilih oleh calon kades,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni menyampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjelaskan bahwa Pilkades serentak dilaksanakan 6 tahun sekali dan Kabupaten Sintang sudah melaksanakan Pilkades sejak 2016, 2018, dan 2021.
“Pada pilkades 2021 yang lalu, kita sukses melaksanakan pilkades di 291 desa. Hasilnya sudah dilakukan pelantikan pada 7 Oktober 2021 yang lalu sebanyak 290 kepala desa terpilih. Dan satu desa tidak dilantik karena tidak sesuai aturan yang berlaku,” terang Herkulanus Roni.
“Pilkades 2022 ini, Kabupaten Sintang sudah mendapatkan izin dari Kemendagri. Sehingga pada 18 Oktober 2022 nanti, saat pilkades, ada Tim Kemendagri akan melakukan pemantauan langsung secara virtual. Untuk Pilkades pada 18 Oktober 2022 ini akan diikuti 72 desa di 14 keecamatan,” tambah Herkulanus Roni.
“Total desa yang akan melaksanakan Pilkades pada 18 Oktober 2022 nanti adalah 72 desa, DPT 53. 859 pemilih, 242 TPS dan 246 calon kades. Pemkab Sintang membiayai sepenuhnya operasional pilkades, cetak surat suara, bilik suara dan perlengkapan lainnya,” terang Herkulanus Roni.
“Pelaksanaan Pilkades ini melibatkan Panitia Pemilihan Kabupaten sebanyak 153 orang baik yang ada di tingkat kabupaten, sekretariat dan kecamatan. Tim akan bekerja selama 6 bulan. Pilkades tahun ini, baru saja menyelesaikan tahapan penetapan DPT. Saat ini sedang memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai 12-14 Oktober 2022, hari tenang 3 hari dan hari pencoblosan pada 18 Oktober 2022,” terang Herkulanus Roni.
“Jika ada sengketa, paling lama dilakukan 1×24 jam usai pencoblosan. Penyelesaian pada tingkat desa dan kecamatan kurang lebih 10 hari, bila tidak selesai di tingkat desa dan kecamatan, akan diselesaikan pada tingkat kabupaten selama 20 hari,” terang Herkulanus Roni.
“Dalam satu TPS tidak boleh lebih dari 500 pemilih. Kalau lebih, maka Pilkades bisa ditunda. Potensi banjir juga diperhatikan, supaya Camat bisa mengingatkan panitia pilkades untuk memilih lokasi TPS yang mudah dijangkau masyarakat dan bebas banjir. Bantu mobilisasi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya,” pungkas Roni.










