
LINTASKAPUAS | SINTANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengatakan bahwa pembangunan Tower Mini di Desa Baru Ampar Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang terhambat oleh Hak Guna Usaha(HGU) Perusahaan yang berinvestasi diwilayah tersebut.
Informasi Terhambatnya proses pembangunan tower mini tersebut diketahui oleh Politisi Partai Hati Nurani Rakyat(Hanura) Kabupaten Sintang tesebut saat dirinya menggelar masa Resesnya ke Desa Baru Ampar Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang.
Bahkan menurut Heri Jambri Desa Batu Ampar sudah masuk HGU perusahaan belasan tahun yang lalu tanpa sepengetahuan masyarakat. ” terungkapnya kasus tersebut saat desa Batu Ampar mendapatkan Program pembangunan Tower Mini dari pemerintah,
jadi saat hendak pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan Tower mini tersebut, terungkap jika lahan yang mau dibebaskan masuk dalam HGU perusahaan, padahal masyarakat Desa Batu Ampar sama sekali tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan, jadi kondisi ini sangat kita sayangkan, “ucap Heri.
Heri menuturkan, karena status lahan tersebut masuk dalam HGU perusahaan, masyarakat akhirnya tidak bisa mendirikan Tower mini tersebut tanpa persetujuan dari pihak Perusahaan sebagai pemilik HGU.
“Miris rasanya, masyarakat tidak pernah menyerahkan lahan kepada pihak perusahaan, namun ternyata lahan tersebut sudah masuk HGU perusahaan. dan sekarang masyarakat dituntut untuk meminta izin mendirikan Tower mini dilahan masyarakat sendiri, sedih rasanya mendengar hal seperti ini, ” ungkap Heri Jambri.
Ia juga menjelasnya, semua lahan yang ada di desa Batu Ampar saat ini sudah masuk semuanya dalam HGU perusahaan, termasuk Fasilitas umum mulai dari Sekolah, rumah ibadah, dan juga kantor Desa.
“Jadi kita mempertanyakan bagaimana prosedur penentuan HGU perusahaan oleh Pemerintah sehingga wilayah permukiman warga juga masuk dalam HGU, ini baru satu desa, dan dapat dipastikan bahwa masih banyak desa-desa yang bernasib sama dengan Desa Batu Ampar, “Jelasnya.
Beranjak dari kondisi tersebut, menurut Legislator Daerah Pemilihan Binjai Hulu, Ketungau hilir, Tengah dan Hulu tersebut mengharapkan tiga Raperda yang menjadi Inisiatif Dewan Sintang, kedepannya bisa mengakomodir serta melindungi yang menjadi hak-hak masyarakat termasuk hak atas kepemilikan lahan, hak tanah Ulayat serta upaya mengembalikan hak masyarakat yang selama ini dikuasai oleh pihak perusahaan.
“Saat ini, tiga Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) inisiatif DRPD Sintang lagi dalam proses pembahasan Bapemperda, semoga saja tiga Raperda ini bisa disahkan menjadi sebuah peraturan daerah(Perda) yang pro dengan masyarakat, ” pungkasnya.










