

Saat dikonfirmasi Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala, S.I.K,.M.H menjelaskan bahwa terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari kegiatan jum’at curhat yang mana dalam kegiatan tersebut pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya aktifitas yang mencurigakan di kediaman rumah salah satu warga di Jalan Mulia.
“Benar, terungkapnya kasus peredaran narkoba di Jalan Mulia, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan tadi malam itu, berawal dari giat jum’at curhat, yang mana dalam giat tersebut banyak masyarakat yang mengeluhkan dan merasa resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba di sebuah rumah di jalan tersebut,” ungkapnya.
“Nah dari informasi itulah kemudian kita tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggerebekan oleh satuan narkoba dan terbukti dengan diamankannya sejumlah terduga pelaku beserta sejumlah alat bukti lainnya,” tambah Kapolres.
Kapolres menjelaskan dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba dan puluhan orang yang diduga sebagai pemakai atau pembeli.
“Saat penggerebekan saya langsung terjun ke TKP, disitu saya lihat ramainya kerumunan warga setempat yang menyaksikan penggerebekan oleh anggota, yang mana ada salah satu warga yang mengucapkan terima kasih kepada kami Polres Ketapang karena sudah berhasil memberantas peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Chandra Wirawan S.H,.M.Si menambahkan, saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dari dua terduga pelaku Vito dan Satrio.
“Dari terduga pelaku Vito kita berhasil mengamankan 4 Klip serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 0,84 gram bruto, 1 buah timbangan elektrik, 7 buah alat hisap sabu, 6 pack plastik klip, 1 buah ember, 1 kaleng susu berisikan 1 buah pil dan uang tunai sebesar Rp 402 ribu,” paparnya.
Chandra menambahkan, sedangkan dari terduga pelaku Satrio pihaknya berhasil mengamankan 3 klip serbuk kristal yang juga diduga sabu seberat 1.27 gram sabu dan uang tunai sejumlah Rp 1.275 ribu dan 2 buah timbangan serta sejumlah alat bukti lainnya.
“Dari puluhan orang pelaku lain yang kita amankan, kita tidak mendapati barang bukti sabu, namun berdasarkan hasil tes urin dari 32 orang ada 19 orang yang hasilnya positif 4 orang hasilnya samar-samar selebihnya hasilnya negatif,” jelasnya.
Chandra menambahkan, dari pelaku yang hasilnya negatif atau positif namun tidak ditemukan barang bukti yang kuat, maka akan dikembalikan kepada keluarganya masing-masing dengan catatan membuat surat pernyataan.
(Ags)










