
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Kepolisian Resor (Polres) Ketapang mengamankan 10 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini diungkapkan Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian saat menggelar Konferensi Pers di Posko Siaga Karhutla Polres Ketapang, Selasa (22/08/2023) sore.
Tommy mengatakan, penindakan terhadap 10 tersangka merupakan tindak tegas pihaknya dalam melakukan penanggulangan Karhutla di Ketapang.
10 tersangka diamankan dengan barang bukti korek api dan sisa kayu yang terbakar.
“Penegakan hukum terkait karhutla selama tahun 2023 dari bulan April hingga Agustus Polres Ketapang sudah menangani sebanyak 10 kasus karhutla dengan 10 tersangka,” ungkapnya.
Tommy menjelaskan, adapun jenis lahan yang dibakar oleh 10 tersangka tersebut merupakan lahan mineral.
Terkait pasal yang dipersangkakan Tommy mengatakan akan menerapkan : pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jo Pasal 109 dalam Pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI Nomor 32 Tahun 2009. Dan dilapis dengan Pasal 11 Perbup Nomor 37 Tahun 2020 tentang tata cara pembakaran terbatas dan terkendali pada Pertanian dengan sistem berladang.
Diakui Tommy, selain melakukan penindakan pihaknya juga melakukan langkah langkah lainnya, dimulai dari sosialisasi dan imbauan secara langsung hingga pemasangan Spanduk disetiap desa. Tak hanya itu, pihaknya juga terjun langsung ke lokasi titik api apa bila terjadi kebakaran.
“Ada dua upaya yang kami lakukan dalam Kesiapsiagaan penanggulangan Karhutla ini, yakni melalui upaya preemtif hingga preventif. Seperti, melakukan sosialisasi dan imbauan, memasang spanduk imbauan, melakukan pemadaman titik api, membuat embung air, berkoordinasi dengan Perusahaan untuk Membuat Kanalisasi, melakukan oengecekan menara api di perusahaan, mendirikan posko siaga api,” paparnya.
(Ags)










