Rancangan KUA – PPAS APBD Sintang 2025 Sebesar 2 Triliun 64 Miliar Lebih

0
763
Wakil Bupati Sintang, Melkianus sampaikan rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah(APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2025 sebesar 2.064 468.459.900.

Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah(APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2025 disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Melkianus. dalam rapat Paripurna ke 11 masa persidangan II tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, rabu(17/7/2024)

Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan bahwa kebijakan umum anggaran merupakan dokumen yang memuat kebijakan umum dalam bidang pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasar untuk periode satu tahun.

Sedangkan prioritas dan plafon anggaran sementara adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Ia mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menegaskan bahwa rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah.

Asumsi penyusunan APD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian.

“Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun. Serta menyusun capaian kinerja sasaran dan pelaporan anggaran sementara untuk masing masing program dan kegiatan.

Melkianus juga menyampaikan bahwa dalam rancangan KUA dan PPAS untuk tahun anggaran 2025, Asumsi pertumbuhan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 5,45%. laju inflasi Kabupaten Sintang pada tahun 2025 diperkirakan sebesar 2,25 sampai dengan 2,90%.

“Dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2025, Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2.064 468.459.900. yang terdiri dari PAD Sintang sebesar Rp. 174. 872.990.000, berasal dari pajak Daerah sebesar Rp 76.632 000.000, Retribusi daerah sebesar 79.819.540.000, Hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 12 miliar rupiah dan lain lain yang sah sebesar 6.421.450.000. Sementara untuk pendapatan dana transfer sebesar 1.864.505.469.900. ” paparnya.