
LINTASKAPUAS | SINTANG – Pengadilan Negeri (PN) Sintang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Agustinus bersama sejumlah pihak lainnya. Putusan ini sekaligus menggugurkan status tersangka mereka dalam kasus dugaan pencurian alat berat.
Sidang putusan yang digelar pada Senin (30/3/2026) berlangsung di ruang sidang utama PN Sintang dengan pengawalan ketat dari Ratusan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan telah memadati area pengadilan sejak pagi, mengawal jalannya persidangan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Barat tidak sah secara hukum. Dengan demikian, seluruh status tersangka terhadap Agustinus Cs dinyatakan batal.
Juru Bicara PN Sintang, Muhammad Ludfi Saqid, menegaskan putusan diambil secara profesional berdasarkan fakta persidangan.
“Permohonan dikabulkan seluruhnya. Penetapan tersangka dibatalkan, dan perkara ini selesai,” ujarnya kepada awak media usai sidang.
Ia juga memastikan tidak ada intervensi dalam proses pengambilan keputusan, meski sidang mendapat pengawalan ketat massa. “Semua diputus secara independen dan berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum Agustinus Cs, Heryanto Gani, menyebut putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan seluruh hak hukum kliennya kini telah dipulihkan.
“Status hukum sudah kembali seperti semula. Hak-hak mereka telah dipulihkan,” katanya di hadapan massa.
Dengan putusan ini, penyidik diwajibkan merehabilitasi nama baik para pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum menyambut putusan tersebut sebagai wujud penegakan hukum yang adil. Mereka berharap aparat penegak hukum ke depan lebih cermat dalam menetapkan status tersangka agar tidak merugikan pihak lain.










