Puluhan Warga Penambang Datangi Pendopo Bupati Sintang

0
1958

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Puluhan warga perwakilan dari 23 Desa yang ada diwilayah Kabupaten Sintang menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menyampaikan keluhan terkait dengan profesi yang dilakoni masrakat yang berbenturan dengan hukum.

Puluhan masyarakat yang ingin beraudiensi dengan pemerintah Kabupaten Sintang tersebut disambut langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Wianrno. Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin, dan Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan, jumat(20/4)

Audiensi bersama masyarakat perwakilan dari 23 Desa tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno. Satu demi satu perwakilan Desa dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan yang selama ini di rasakan masyarakat.

Kesempatan pertama disampaikan langsung oleh Kepala desa Murti Guna Kecamatan Sintang, Yurpinus, menyampaikan ada tiga permasalahan hal yang harus segera dicari solusi legalitasnya yakni masalah Penambang Emas, masalah pembukaan ladang dan masalah pengolahan kayu yang selama ini cukup meresahkan masyarakat.

“kami juga meminta kepada Bapak Kapolres Sintang terhadap nasib 22 orang kawan-kawan kami yang terlibat kasus PETI supaya dibebaskan, kalaupun tidak bisa, kami minta agar proses hukumnya segera mungkin dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya mengiingat mereka bekerja bukan untuk kaya melainkan hanya untuk menyambung hidup keluarganya, “ungkap kader Murti Guna.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Jerora 1 Kecamatan Sintang, Bertolomius Rupiyanto, meminta dengan kepada aparat penegak hukum dalam bertindak agar melihat dari sisi kemanusiaan juga, mengingat warga yang di tangkap tersebut murni bekerja mencari nafkah untuk menafkali keluarganya.

“Saya katakan demikian, karena sebenarnya Bekerja sebagai Penambang emas itu merupakan pilihan terakhir bagi masyarakat, karena kalau berharap dari hasil komuditi pertanian kita saat ini seperti Karet, sama sekali tidak ada harganya sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, “ungkap Yanto.

Yanto berharap agar pemerintah segera mencari solusi khususnya legalitas dari tiga poin yang sudah disampaikan oleh kepada Desa Murtiguna tadi. “kepada bapak Kapolres Sintang kami juga memohon untuk pertimbangan hukum atas rekan-rekan kami 22 orang yang ditahan. “ujarnya.

Menanggapi pernyataan yang disampaikan beberapa Kades, Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan bahwa masalah legalitas Izin Wilayah pertambangan kewenangannya sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.

“Meski sudah diambil alih bukan berarti pemerintah Kabupate lepas tangan, kita akan tetap mengakomodir keinginan dari masyarakat, paling tidak kita akan menggelar audiensi langsung dengan pemerintah Provinsi terkait dengan permasalahan ini, “jelas Jarot.

Sementara, Kapolres Sintang, AKPB Sudrmin, menyampaikan dalam forum tersebut bahwa masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku PETI adalah pemilik alat. “jadi yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya pemilik alat dan kalau permintaan bebas mungkin kami tidak bisa penuhi, akan tetapi kalau untuk proses hukumnya akan kami usahakan secepatnya diselesaikan.

Saya juga berjanji, terhadap masyarakat yang kami tahan, akan berusaha semaksimal mungkin, bersama-sama dengan Bapak Bupati untuk mencari upaya agar bisa meringankan hukuman mereka dan selama ini kita juga rutin berkoorinasi dengan kejaksaan negeri sintang dan Pengadilan Negeri Sintang, “pungkasnya.