Agustinus: Tertibkan THM & Karaoke Terbuka tanpa Izin di Sintang

0
889

Agustinus, Anggota DPRD Sintang
LINTASKAPUAS I SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sintang, Agustinus meminta kepada Instansi terkait agar menertibkan tempat hiburan malam dan Karaoke terbuka yang tidak memiliki izin serta Usaha tidak sesuai dengan izin operasionalnya.

“Saat ini sangat banyak Tempat hiburan malam dan tempat karaoke terbuka beroperasional tanpa izin. dan kalaupun ada izin disalah gunakan, sebagai contoh, usahanya izinnya adalah Restoran tapi ternyata digunakan untuk tempat hiburan dan karaoke terbuka, “ungkap Agustinus usai Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2019 Dalam Rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Permintaan Persetujuan dan Pendapat Akhir Bupati Sintang Terhadap Pembahasan Enam Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2019 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Kamis (14/11/2019)

Politisi Partai Perindo ini mengungkapkan bahwa di Kabupaten Sintang saat ini marak tempat hiburan dan tempat karaoke terbuka, oleh sebab itu ia meminta agar Instansi terkait segera melakukan pendataan ulang agar mengetahui objek pajak dan wajib pajak, karena usaha tersebut berpotensi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Selain itu, Agustinus juga minta kepada SKPD terkait agar segera mengambil tindakan pada tempat hiburan yang tak sesuai dengan perizinannya seperti yang awalnya perizinannya restoran menjadi tempat hiburan malam.

“Untuk tempat hiburan malam yang perizinannya tidak sesuai, kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Sintang melalui SKPD terkait dapat mengambil tindakan tegas,” katanya.

Agustinus juga menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Sintang melalui SKPD terkait agar melakukan pemungutan pajak daerah tanpa terkecuali pada tempat hiburan yang tentunya sesuai dengan perizinan.

“Untuk meningkatkan pendapatan daerah maka seluruh tempat hiburan dan karaoke harus dilakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya.