Aniaya Seorang Buruh, Manajer PT LS Dipolisikan

0
712
Foto Ilustrasi. (Net)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Manajer PT. Limpah Sejahtera (LS) berinisial KHS terpaksa dilaporkan ke pihak polisi lantaran diduga telah menganiaya Pir Nando (19) yang merupakan seorang buruh yang bekerja di PT LS.

Saat dikonfirmasi Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Kabupaten Ketapang, Agus Bili mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut dialami Pir Nando pada 4 September yang lalu, sekitar pukul 06.15 Wib.

“Pagi itu (Senin-Red) Korban sedang melaksanakan kewajiban absensinya dengan cara menscan wajah di kantor estate wilayah ia bekerja,” ujar Agus Bili menceritakan kronologis kejadian, Kamis, (21/09/2023).

Bili melanjutkan, pada saat melakukan absensi itulah korban bertemu dengan Manajer KHS. yang mana KHS melihat korban tidak menggunakan APD lengkap atau sepatu bot langsung bertanya kepada korban, mengapa tidak memakai sepatu?.

Kemudian korban yang terburu buru karena masih ada pekerjaan di rumah nya (Bon Racun) menjawab, “Sepatu saya ada di rumah pak, saya ke sini untuk scan wajah” dan pada saat itulah KHS melakukan penganiayaan dengan menendang dan menampar korban.

“Usai kejadian itu Pir Nando melaporkan kejadian yang dialaminya ke PK SBSI PT LS, yang dilanjutkan protes ke pihak manajemen, namun ironisnya pihak PT LS malah memutasi korban ke Sanggau,” ketusnya.

“Parahnya lagi korban mengaku sempat mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak pihak tertentu, hingga korban merasa takut dan juga beberapa hari setelah kejadian korban mengalami muntah darah,” timpalnya.

Bili menilai, melihat adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh manajer PT LS itu, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Polres Ketapang sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor.: STPL/ /IXRes.1.6./2023/Reskrim pada tanggal 13 September 2023.

“Saya sangat menyayangkan perilaku seorang Manager Kebun (MK) di PT Limpah Sejahtera KHS yang melakukan kekerasan fisik atau dugaan penganiayaan terhadap buruh/pekerja. Mewakili korban saya berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku, dan meminta juga kepada pihak perusahaan agar menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),” pintanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP. Fariz membenarkan bahwa telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dialami oleh pekerja PT LS Pir Nando.

“Pada hari senin tanggal 4 september 2023 jam 06.15 WIB. Ketika pelapor hendak mengambil racun di gudang PT LS tiba-tiba dipanggil oleh terlapor dan terlapor menanyakan mandor lain serta perlengkapan alat pelindung diri, setelah itu terlapor langsung menendang dan menampar pelapor sebanyak 1 kali,” kata Fariz.

Terkait dugaan kasus tindak pidana penganiayaan ini, Fariz mengatakan masih dalam proses oleh pihaknya. “Tindak lanjutnya masih dalam proses di kami,” pungkasnya.

(Ags)