Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kejari Sintang Gelar Sidang via teleconference

0
807

LINTASKAPUAS I SINTANG – Sebagai wujud dukungan program pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Corona, Kejaksaan Negeri Sintang menggelar Sidang via teleconference atau online.

Sidang online perdana tersebut digelar  di pengadilan Negeri Sintang dengan terdakwa tetap berada didalam rumah  tahanan(Rutan) yang berlangsung pada senin(30/3/2020) pukul 10.00 Wib.

Sidang Via teleconference atau sidang online tersebut merupakan instruksi dari jaksa agung untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat ” ini merupakan sidang perdana secara online, dan ini merupakan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung, sebagai bentuk optimalisasi penanganan kasus perkara,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Tri Andi Saputro kepada Lintaskapuas.com.

ia menjelaskan untuk sidang online perdana tersebut diikuti 27 tahanan dengan jumlah 21 berkas diselesaikan dalam kurun waktu satu hari.
” Jadi sidang online ini, Hakim dan Jaksa penuntut umum berada diruang sidang, sementara, terdakwa tetap di dalam Rutan, jadi mereka satu-persatu menjalani sidang secara bergantian, ” jelas Putro.

Untuk sidang online ini, lanjut putro setiap kasus membutuhkan waktu 15-20 menit, jadi kami sidang online tadi mulai sekitar pukul 10.00 wib dan sampai saat ini masih berlangsung,” ucapnya.

Putro juga menyampaikan bahwa dari 27 Kasus yang disidangkan tersebut merupakan perkara kasus Narkotika, pencurian, penggelapan dan pemerkosaan. ” untuk sidang pertama tadi kita menggelar sidang putusan kasus Narkotika.

“Selama ini memang kita menggelar sidang tatap muka langsung dan menghadirkan terdakwa, namun karena merebaknya Virus Corona ini maka kita gelar secara online, dan untuk hari ini bisa berjalan dengan lancar. hanya saja, fasilitas yang kita gunakan masih kurang optimal terutama masalah suara, mudah-mudahan kedepannya akan lebih baik lagi, ” pungkas Mantan Kasi Intel Kejaksaan Kota Tarakan ini.