Aparat Keamanan Larang Jurnalis Liput Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Sintang

0
634

LINTASKAPUAS | SINTANG, Sejumlah Awak media Sintang mengaku Kecewa dengan Aparat Keamanan yang melarang Jurnalis masuk kedalam ruangan untuk peliputan Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang.

Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh Jurnalis Media online Kalimantan News, Andi , ia mengaku tersinggung atas teriakan salah seorang pejabat Polres Sintang saat sejumlah awak media hendak masuk ke dalam Gedung Pancasila untuk mendokumentasikan prosesi pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sintang.

“Kami masuk untuk pengambilan dokumentasi karena diminta oleh salah satu staf KPU memanggil kami meminta mengabadikan momen selama tiga menit, “akunya.

Saat hendak masuk, sudah berada Didepan pintu masuk Gedung Pancasila, Andi langsung mendengar suara teriakan keras dari Aparat Keamanan mempertanyakan siapa yang menyuruh masuk.
“Yang saya dengar ada suara berteriak dengan Keras ” Siapa Suruh Awak Media Masuk Semua” ucapnya menyerupai teriakan Aparat Keamanan tersebut.

Mendengar Teriakan tersebut, dikatakan Andi, sontak para awak media terhenti dan langsung keluar kembali. ” Ada Teriakan seperti itu, seolah-olah kami ini hendak membuat keributan, pada hal kami datang kesitu juga karena diundang untuk peliputan, dan diminta masuk untuk mengabadikan momen selama tiga menit,”ujar Andi dengan Kesal.

Karena ada sikap perlakukan Aparat keamanan seperti itu seluruh Awak media langsung meninggalkan Gedung arena rapat Pleno Pengundian Nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang tesebut.

Ketua Ikatan Jurnalis Sintang, Hery Lingga menyayangkan atas Sikap Aparat Keamanan yang melarang para awak Jurnalis Sintang melakukan kegiatan Peliputan Rapat Pleno Pengundian Cabut Nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada Sintang 2020.
“Kita sangat menyayangkan atas sikap larangan yang dilontarkan oleh Aparat Kemanan tersebut, mestinya bisa disampaikan dengan santun, bukan dengan cara berteriak seperti itu, “ungkap Hery.

Hery menjelaskan bahwa Wartawan yang melakukan peliputan dilindungi oleh Undang-undang. “para awak media ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di Kabupaten Sintang karena mereka inilah yang menyajikan informasi kepada masyarakat yang bisa dipertanggung jawabkan, “ungkapnya

Hery menuturkan Berbicara dengan alasan masalah Protokol Kesehatan, saya pastikan Kawan-Kawan sudah pasti paham karena mereka ini setiap harinya yang menyampaikan Informasi tentang Covid-19 Di Kabupaten Sintang.

“Mereka ini juga masuk karena diminta salah satu Staf KPU dan itu diberikan waktu selama 3 menit, brarti mereka tidak selama kegiatan didalam. kalau berbicara masalah kerumuman, apakah diluar itu ada jaminan tidak terjadi kerumunan, “tuturnya.
oleh sebab itu, lanjut Hery, minta ada klarifikasi terkait dengan larangan tersebut baik dari Pihak Lembaga KPU maupun Aparat Keamanan, Apakah memang seperti itu SOP(Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan dalam pengamanan Selama rapat Pleno KPU berlangsung, “pungkasnya.