KPU Ketapang Rampas Kebebasan Pers

0
1018

*Larang Media Resmi Meliput Kegiatan Pencabutan Nomor Urut Paslon*

Foto Ketua Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) Theo Bernadhi.

LINTASKAPUAS I KETAPANG –
Sejumlah awak media yang tergabung di dalam Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) kecewa terhadap pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang karena telah melarang peliputan di Kegiatan pencabutan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang di salah satu ruangan Hotel Borneo pada Kamis (24/09/2020) pagi.

Satu diantara wartawan media elektronik Ruai TV Agustiandi yang juga dilarang oleh panitia kegiatan untuk masuk meliput kegiatan mengaku kecewa, karena menurutnya, informasi Pilkada di Ketapang ini sangat perlu disampaikan ke masyarakat luas, karena masyarakat Ketapang perlu mengetahui calon – calon kepala daerah yang maju di kontestasi pilkada Ketapang.

“Kami sangat kecewa dengan pihak panitia kegiatan KPU, karena melarang kami dari beberapa media masuk ke dalam ruangan kegiatan pencabutan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Menurut kami media masa, baik televisi, cetak dan online mempunyai peran penting sebagai perpanjangan informasi masyarakat , karena nantinya informasi ini kami sajikan ke masyarakat luas,” terang Agustiandi dengan nada kecewa, Kamis (24/09/2020)

Selain itu, Agus juga menyayangkan sikap KPU Ketapang yang memberi porsi lebih kepada penggiat media sosial, karena diakui Agus setiap produk peliputan yang disajikan ke publik melalui media sosial, seperti Facebook, instagram, youtube dan lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami media dapat mempertanggungjawabkan informasi yang kami buat, yang kami sajikan ke masyarakat, dari pada informasi yang disajikan di media sosial, seperti Facebook, Youtube dan media sosial lainnya. Bagaimana kalau informasi yang disajikan oleh oknum diluar jurnalis salah, tanpa melalui tahapan proses peliputan. kami mendapat pelatihan peliputan sesuai SOP, agar memberikan inforasi sesuai fakta dan meminimalisir kesalahan sebelum menjadi produk jurnalis utuh yang disajikan ke masyarakat,” terangnya.

Selain itu Pers sebagai pilar demokrasi, menurut agus hanya sebatas retorika belaka, karena fakta dilapangan banyak pihak yang mengambaikan hal tersebut. Dengan mengabaikan kebebesan pers yang sudah diatur di dalam undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pelarangan masuk peliputan acara cabut nomor urut Paslon bupati dan Wakil Bupati oleh KPU imi menurut kami sebagai kemunduruan kebebasan pers yang sudah diatur di dalam undang – undang  Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK), Theo Bernadhi menyangkan sikap arogan oknum petugas KPU yang melarang sejumlah awak media untuk melakukan tugas-tugas Jurnalistik.

“Tentu kita sangat sayangkan, KPU lembaga negara yang tentu setiap tahapan atau event yang dibuat harus tersampaikan ke masyarakat, nah salah satu pihak memiliki peran menyampaikan hal tersebut adalah media namun nyatanya sejumlah rekan-rekan media baik Cetak, Elektronik hingga Televisi yang resmi dilarang untuk masuk ruangan dengan berbagai alasan petugas KPU,” ketusnya.

Theo menilai, sikap arogan seperti itu harusnya dikesampingkan oleh lembaga lembaga terlebih sejumlah rekan-rekan telah menunjukkan id card masing-masing media ketika hendak masuk.

“Ironisnya sejumlah pihak yang bukan media resmi namun cuma berbasis media sosial seperti youtobe diperbolehkan untuk masuk, ini merupakan sebuah kemunduran dalam kebebesan pers,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap ke depan pihak KPU bisa lebih mematangkan persiapan sebelum pelaksanaan kegiatan khususnya di internal kepanitian agar tidak ada lagi cara-cara kurang etis dilakukan terhadap kepada para awak media.

Sementara itu, Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengaku sama sekali tidak pernah mengintruksikan kepada jajarannya untuk melarang awak media resmi dalam peliputan.

“Memang jumlah peserta kita batasi terkait protokol kesehatan tapi untuk rekan-rekan media resmi ini bukan peserta dan tidak mendapat undangan namun mereka diperboleh untuk melakukan aktivitas jurnalistik karena kami sangat terbantu dalam hal penyampaian informasi kepada publik,” akunya.

Tedi mengaku, kalau di rapat pleno pihaknya sama sekali tidak ada membahas pelarangan awak media, namun mungkin ada terjadi miss komunikasi di pihak sekretariat KPU Ketapang berkaitan dengan persoalan ini.

“Yang dilarang masuk ini Paslon yang membawa media internal mereka, kalau media resmi boleh mungkin ada miss komunikasi di sekretariatan dan akan kami lakukan evaluasi,” tukasnya. (Agsfy)