ASN Dituntut Bekerja Profesional Selama Ramadhan

0
1027

Tuah Mangasih
LINTASKAPUAS I SINTANG – Perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang terhadap ASN, khususnya umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa sebulan penuh begitu besar.

Hal tersebut dengan disesuaikannya jam kerja. Dimana selama Ramadhan, jam masuk kerja 08.00-15.00 WIB, dan ada jeda istirahat mulai jam 12.00-12.30 WIB, berlaku untuk Senin-Kamis. Sementara Jumat masuk 08.00-15.30 WIB, dan ada jeda istirahat selama 60 menit yakni mulai jam 11.30-12.30 WIB.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Sintang, Tuash Mangasih menilai langkah yang diambil Pemkab Sintang sangat luar biasa bijaknya. Karena dengan diberinya keringanan seperti itu, maka dalam menjalankan ibadah puasa pun akan lebih baik bagi ASN yang menjalankannya.

“Saya pikir pemerintah sudah sangat luar biasa, membuat jam kerja selama bulan Ramadahan sedikit dikurangi. Tentu kita sangat mendukung program tersebut,” ujarnya.

Terlebih jadwal jam kerja tersebut sesuai SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019, Tentang penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan 1440 H.

“Saya pikir pemerintah benar-benar peduli, bukan hanya menghormati tapi juga menghargai dan mendukung untuk yang menjalankan ibadah puasa ini,” jelasnya.

Hanya saja, Tuah memberikan imbau, agar ASN jangan meminta lebih lagi setelah diberikan keringanan seperti itu. Jangan sampai membuat jadwal sendiri yang dapat melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Nah dengan sudah diberi keringanan seperti itu, jangan sampai dilanggar lagi. Pemerintah sudah memberikan yang terbaik jangan lagi meminta lebih,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah.

Hal tersebut dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) nomor: 451/1307/BKPSDM-D yang ditandantangani Bupati Sintang Jarot Winarno tanggal 30 April 2019. Dimana Pemkab Sintang menetapkan jam kerja sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang Penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan 1440 H.