Bapenda Sintang Akan Lakukan Penyesuaian Pajak Reklame

0
300
Kepala Bappeda Sintang, Selimin

LINTAS KAPUAS | SINTANG – Badan pengelola pendapatan daerah (Bapenda) kabupaten sintang akan melakukan penyesuaian pajak reklame di kabupaten sintang. Pasalnya pajak reklame yang ada di kabupaten sintang nilainya tidak pernah berubah sejak diberlakukan.

“Pajak reklame cukup potensi juga, hanya saja peraturan mengenai nilai sewa reklame itu belum ada penyesuaian dalam jangka waktu yang lama,” kata kepala bapenda kabupaten sintang, Selimin, Kamis (3/7/2025).

Selimin menyebutkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan peraturan bupati sintang mengenai penyesuaian tarif sewa reklame di seluruh lokasi di kabupaten sintang. Penyesuaian tarif sewa reklame itu guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten sintang.

“Sekarang kita sedang mempersiapkan peraturan bupatinya sehingga tarifnya bisa menyesuaikan dengan harga terkini. Masih dalam proses mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa keluar sehingga dalam waktu dekat tarif tersebut bisa kita pergunakan untuk meningkatkan PAD. Karena sejak perda yang dulu belum pernah ada penyesuaian tarif sewa reklame,” ucap selimin.

Menurutnya potensi pajak reklame seperti baliho, billboard, selebaran dan lain sebagainya sangat berpotensi di kabupaten sintang. Pasalnya banyak lokasi-lokasi strategis yang bisa dijadikan lokasi pemasangan reklame.

“Banyak lokasi-lokasi potensial yang bisa menjadi pemasukan tersendiri bagi penyedia jasa reklame itu. Potensi masyarakat yang memasang reklame bisa besar jika dilokasi strategis, sehingga pemerintah daerah tentu tidak salah jika melakukan penyesuaian tarif baru pemasangan reklame di kabupaten sintang,” ujarnya.

Selimin mengungkapkan selain reklame yang bersifat komersial, ada reklame-reklame milik pemerintah daerah kabupaten sintang. Namun reklame itu tidak bisa disewakan kepada masyarakat, karena sifatnya gratis.

“Reklame milik pemerintah daerah itu ada dua lokasi di jalan pkp mujahidin, itu semuanya gratis. Hanya dipasang ketika ada informasi dari pemerintah ketika ada kegiatan atau pun kegiatan-kegiatan pemerintah daerah kabupaten sintang,” ungkapnya.

Selimin mengharapkan peraturan bupati mengenai penyesuaian tarif sewa reklame bisa segera dikeluarkan agar kenaikan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame bisa meningkat.

“Kita berharap bisa segera keluar peraturan bupatinya agar kita bisa melakukan penarikan biaya sewa reklame dengan penyesuaian harga yang baru,” tutupnya.