LINTASKAPUAS I KETAPANG – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si menghadiri Rapat Asistensi Kegiatan Toponimi dan Batas Daerah, pada Selasa (06/08/2024) bertempat di Swiss-Bell Hotel Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Sekda dalam kegiatan tersebut menandatangani kesepakatan Batas Wilayah Kabupaten Ketapang Kalbar dan Kabupaten Sukamara Kalteng.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri RI ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan berpedoman pada Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
Sekda menjelaskan bahwa permasalahan batas wilayah antara Ketapang dan Sukamara sudah selesai/ clear.
“Antara kedua Kabupaten tersebut, sudah sepakat menyelesaikan masalah ini, setelah Berpuluh Tahun Sejak SK Menteri Dalam Negeri Tahun 1989,” ujarnya.
Menurutnya, upaya penyelesaian batas Daerah sudah berlangsung lama, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang selalu mengawal setiap rapat mediasi penyelesaian batas daerah ini.
“Hari ini, Saya Bangga menjadi bagian dari Sejarah ini.” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa mematuhi, menghormati dan konsisten dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5 -472 Tahun 1989 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
Hal ini didasari dengan adanya Kesepakatan antara Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Barat dengan Gubernur KDH TK I Kalimantan Tengah, yang masing-masing ditandatangani oleh Sekwilda masing-masing daerah.
(Ags)